![]() |
| Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza Chairul Akbar Siddiq SIK, SH, MH. (foto/ist) |
Metro7news.com | Madina - Adanya pengaduan masyarakat (Dumas) terkait Penambangan Galian C tidak berizin di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot dan penggunaan material Galian C yang kuat dugaan berasal dari kegiatan tidak memiliki izin resmi oleh PT Jaya Kontruksi selaku kontraktor pembangunan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Mandailing Natal.
Kapolres Madina, AKBP H.M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH, yang di konfirmasi awak media ini menyampaikan akan menindak tegas jika terbukti, Jum'at (10/02/23).
![]() |
| Penambangan Galian C tanpa izin di Desa Simalagi, Kecamatan Huta Bargot, (foto koleksi) |
Dalam pesan WhatsAppnya, Kapolres Madina yang diterima awak media ini setelah di konfirmasi mengenai Dumas di Polres Madina mendapat tanggapan.
Dan selanjutnya, pihak Polres Madina akan melaksankan proses penyelidikan terhadap kegiatan penambangan Galian c tanpa izin di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot. tersebut.
Terkait dugaan penggunaan material Galian C yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin yang dilakukan PT Jaya Kontruksi, Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH menyampaikan "Jika terbukti akan ditindak tegas"
Dimana pada pemberitaan sebelumnya dimuat dugaan kegiatan penambangan Galian C di Desa Simalagi telah mengangkangi UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara.
Sehingga kegiatan ilegal itu dapat di jerat dengan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020, yang dapat diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 miliyar rupiah.
Sementara, PT Jaya Kontruksi yang diduga menggunakan Galian C yang berasal dari kegiatan tanoa izin itu dapat dikenakan Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 yang juga dapat mengakibatkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 100 miliyar rupiah.
(Syawal)

