PT Jaya Kontruksi Tutup Informasi, SMSI Madina Kecam GA PT Jaya Kontruksi


 

PT Jaya Kontruksi Tutup Informasi, SMSI Madina Kecam GA PT Jaya Kontruksi

Minggu, 05 Februari 2023

 

PT Jaya Kontruksi di Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan, Minggu (05/02/23). 

Metro7news.com | Madina - Penyampaian informasi ke publik melalui media pers merupakan sebuah tugas mulia insan pers, menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke 77 Tahun yang bertepatan akan di laksanakan di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (09/02/23) pekan mendatang.


Membuat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal merasa kecewa dengan sikap General Affair (GA) PT Jaya Kontruksi, Indra S yang berlokasi di Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan.


Dimana GA PT Jaya Kontruksi, Indra S selalu menutup diri saat dikonfirmasi oleh wartawan yang menghubunginya. Seperti di sampaikan Ketua SMSI Kabupaten Mandailing Natal, Jeffry Barata Lubis melalui Wakil Ketua SMSI Mandailing Natal M Syawaluddin, Minggu (05/02/23).


Dia mengatakan sangat kecewa dengan sikap GA PT Jaya Kontruksi, dimana setiap kali di hubungi tidak mau memberikan informasi terkait penggunaan galian C yang berasal dari kegiatan penambangan galian C tidak berizin di Desa Simalagi, Kecamatan Huta Bargot.


"Wartawan itu bekerja berlandaskan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalis (KEJ), Sebaiknya GA PT Jaya Kontruksi menjawab konfirmasi wartawan agar pemberitaan yang disajikan berimbang dan tidak menjadi Opini," ungkapnya.


Ketertutupan GA PT Jaya Kontruksi ini membuat terhambatnya pemberitaan yang berimbang, sebaiknya GA PT Jaya Kontruksi memberikan penjelasan dari mana sumber material galian C yang dipergunakan sehingga publik di Kabupaten Mandailing Natal mengetahui dan tidak menjadi polemik ditengah masyarakat.


Lebih lanjut, Wakil Ketua SMSI Kabupaten Mandailing Natal M Syawaluddin mengatakan, jika benar telah menyalahi UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Bata Bara. Seharusnya, pihak PT Jaya Kontruksi seharusnya lebih bertanggung jawab.


Dan diminta Kepolisian Polres Mandailing Natal harus tegas menindak pelaku yang menyalahi Undang-Undang Republik Indonesia.


Jika benar telah mengangkangi Undang- Undang Republik Indonesia, sebaiknya PT Jaya Kontruksi memberikan penjelasan ke publik.


"Lebih utamanya lagi, pihak Polres Mandailing Natal segera menindak tegas GA PT Jaya Kontruksi selaku penanggung jawab di Kabupaten Mandailing Natal, agar penegakan hukum di Kabupaten Mandailing Natal berjalan dengan seadil-adilnya," sebut Wakil Ketua SMSI Kabupaten Mandailing Natal.


(Syawal)