
Robi Anugerah Marpaung, SH.MH praktisi hukum RAM Assosiate Jakarta.
Metro7news.com | Tanjungbalai - Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asahan dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap HH Big Boss Narkoba, Selasa (31/01/23) kemarin, mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Robi Anugerah Marpaung, SH.MH praktisi hukum RAM & Assosiate Jakarta, Alumni FH UISU yang juga merupakan seorang pentolan KAHMI Pusat.
![]() |
| Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay, SH.MH. |
Menurutnya, tuntutan hukuman mati yang diajukan JPU kepada HH, Big Boss Narkoba yang diamankan oleh BNNP Sumut dengan BB 40 Kg sabu, dinilai sangat relevan dengan program pemberantasan Narkoba dan dianggap telah mengakomodir seluruh aspek keadilan.
Dirinya sangat mengapresiasi kinerja Kejari Asahan dan PN Tanjungbalai yang menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan Narkoba di Tanjungbalai dan Asahan. Daerah yang selama ini disebut-sebut sebagai gerbang masuknya Narkoba dari jalur laut.
"Patut kita acungi jempol ya, kita sangat mengapresiasi kinerja Kajari Asahan dan PN Tanjungbalai. Biar ada efek psikologis bagi Bandar lainnya," ucapnya kepada Metro7news.com, Rabu (01/02/23).
Kajari Asahan, Dedyng Wibianto Atabay, SH.MH melalui Kasi Intel Kejari Asahan, Josron Malau, SH, saat di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya mengatakan, bahwa HH disinyalir merupakan pemain utama yang masuk dalam daftar jaringan Narkotika Internasional.
Lebih jauh Josron Malau mengatakan, Kajari Asahan sangat berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas terhadap para Bandar Narkoba. Tahun lalu, 3 terdakwa Narkoba kelas kakap dituntut hukuman mati oleh Kejari Asahan.
"Wahh..jika BB sudah diatas 10 Kg, saya pastikan bakal di tuntut hukuman mati. JPU sangat memahami, jika HH bukan pemain baru. Masak baru sekali main, BBnya 40 Kg, kan tidak logis," ujarnya.
(Dst7)
