![]() |
| Penambangan galian C di Desa Jambur Padang Matinggi Kecamatan Panyabungan. (foto/koleksi) |
Metro7news.com | Madina - Terkait Penambangan Galian C di Desa Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, tepatnya di Hilir Jembatan Abdul Hakim Ritonga yang menghubungkan Kecamatan Naga Juang dengan Kecamatan Panyabungan Utara.
Sementara, Bupati Mandailing Natal, H.M Jafar Sukhairi Nasution menyampaikan tidak pernah memberikan izin kepada pengusaha tersebut, Selasa (07/03/23).
Pernyataan pengusaha bahwa penambangan itu telah melalui pengetahuan Bupati Mandailing Natal langsung terbantahkan, saat di konfirmasi wartawan media ini.
Namun Bupati Mandailing Natal H.M Jafar Sukhairi Nasution menjelaskan, bahwa adanya surat permohonan dari pengusaha.
"Benar ada surat permohonan Penambangan Galian C, dan telah ditindak lanjuti dengan memberikan rekomendasi untuk diproses sebagai mana mestinya Undang-Undang dan peraturan yang berlaku," ungkap Bupati Mandailing Natal.
Bupati Madina menegaskan, bahwa untuk Penambangan Galian C, perizinannya ada di tingkat Provinsi, dan prosesnya tentu sesuai kewenangan daerah tingkat kabupaten.
Dalam hal Penambangan Galian C Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal hanya berwenang pada rekomendasi Tata Ruang dan terkait dokumen UKL/UPL.
"Untuk perizinan Penambangan Galian C itu sendiri mutlak wewenang Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal hanya memproses sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Pada kesempatan itu, H.M Jafar Sukhairi Nasution mempertegas agar tidak salah mengartikan rekomedasi yang di berikan, itu bertujuan untuk ditindak lanjuti dengan pengurusan izin resmi.
"Menjawab surat masuk tentunya diberikan balasan, dan untuk dapat melakukan aktivitas Penambangan Galian C, haruslah tunduk dan taat terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku," pungkasnya.
(Syawal)
