Metro7news.com|Deli Serdang - Mencuatnya fakta eksisnya para mafia Limbah B3, khususnya baterai bekas di kawasan Kabupaten Deli Serdang, paska terungkapnya permainan Aciang lewat pekerjanya Jali di Jalan Raya Medan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang yang membawa Limbah B3 dengan tranpotasi umum (CV GMT) yang bukan transporter (angkutan khusus Limbah B3) menarik perhatian Sekjen Polri Watch, Drs.MA Siddik Surbakti.
Siddik yang ditemui wartawan ketika berada diseputaran Bandara Kuala Namu saat mengantarkan kepulangan kerabatnya Bang Eggy (Pengacara Senior dan Aktivis Eggy Sudjana-red), Senin (20/04/2026), sampai terhenyak mendapatkan informasi mengejutkan itu.
"Waduh harus diusut tuntas, sudah keterlaluan itu," tegas Siddik Surbakti.
Bagi Siddik Surbakti manipulasi data terkait Limbah B3 termasuk baterai bekas merupakan pelanggaran berat, karena didalamnya ada rekayasa, manipulasi data dan dokumen pabean, yang tentunya berimplikasi kepada penggelapan pajak.
Dan tentu saja sudah merugikan keuangan negara. Dalam hal ini pastinya keuangan daerah Kabupaten Deli Serdang, dari berbagai retribusi yang terkait dengan lingkungan hidup.
"Pelanggaran UU lingkungan, kejar itu. Harus diusut hingga keakar-akarnya," keras Siddik.
Siddik Surbakti menambahkan, rekayasa dan manipulasi dokumen itu tentu saja dapat berjalan mulus karena adanya bantuan dari aparat pemerintahan, dan APH yang ikut mengaut keuntungan dari permainan para mafia Limbah B3 baterai bekas tadi.
"Harus tuntas, beritakan hingga tuntas, sampai para mafia Limbah B3 itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan lembaga pengadilan. Termasuk siapapun itu yang ikut bermain, apakah birokrat juga APH," tandas MA. Siddik Surbakti.
Muspida Deli Serdang sebut Siddik Surbakti harus memberi perhatian khusus terhadap pengangkutan Limbah B3 Baterai Bekas bukan dengan angkutan khusus limbah itu, dan jangan membuat kepercayaan masyarakat Deli Serdang terhadap birokrasi pemerintah semakin rendah.
"Bupati Deli Serdang harus turun dan lakukan peninjuan langsung, jangan asal menerima laporan bawahan semuanya beres," imbau Siddik Surbakti.
Tangkap Aciang Rantau Prapat
Sementara itu, Sekjen GSRI (Gerakan Semesta Rakyat Indonesia), BB Purba minta agar APH segera menangkap Aciang Rantau Prapat, yang menjadi pemilik barang (Baterai Bekas) dan di lapangan dikumpulkan oleh Jali warga Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut BB Purba harus ada efek jera kepada pemain-pemain elit Limbah B3 (Bandar Baterai Bekas) yang melawan UU seperti Aciang, jangan hanya mengorbankan orang-orang kecil di lapangan seperti Jali, Hendra atau pengepul lapangan lainnya.
Kenapa kita sebut melawan, karena dia berulangkali melakukan pelanggaran kepada UU Lingkungan. Dan bila kemudian dikenakan sanksi delik pidana, yang bersangkutan kemudian dengan mudahnya hanya akan menggantikan pengepul lain sebagai orang lapangan untuk diburu aparat hukum.
"Sementara dirinya sebagai pemodal atau pemilik baterai terus melakukan perlawan hukum kembali," lugas BB Purba.
Jali yang tertangkap tangan membawa puluhan ton baterai bekas milik Aciang dengan angkutan umum CV GMT beralamat Jalan Alumunium No. 8 Medan masih saja belum berani menemui wartawan guna konfirmasi.
"Maaf ya bang saya hanya orang suruhan. Hanya pekerja," ujarnya lewat WA nya, Selasa (21/04/2026). Lalu mengucapkan amin dan berterima kasih ketika wartawan mengucapkan agar beliau (Jali-red) selalu sehat dalam menjalankan pekerjaannya.
Dari informasi yang diperoleh wartawan, Aciang selalu dapat lolos dari pemeriksaan baik di pabean dan inspeksi jalan darat, karena selalu menjual nama sebagai bagian angkutan dari Transportindo (salah satu angkutan ekspedisi dan kontainer barang besar di Sumut), dalam mengaburkan keberadaan Limbah B3 Baterai Bekas bawaannya lewat CV GMT.
"Dia bilang bagian Transportindo, makanya selalu lolos pemeriksaan, dan tidak diperiksa dengan detail. Lagi pula perusahaan sebonafid Transportindo mana dipercaya orang bawa baterai bekas. Padahal itu semua akal bulus Aciang dan Sudirman Su," ujar salah supir angkutan barang di kawasan Alumunium Raya yang ditanya wartawan, Selasa (21/04/2026).
Penanggungjawab GMT Sudirman Su belum memberikan konfirmasi kepada wartawan, soal kenderaannya membawa Limbah B3 Baterai Bekas. Demikian Aciang warga Rantau Prapat sebagai pemilik Limbah B3 Baterai Bekas, dan kegiatannya sama sekali tidak memiliki perizinan di bidang pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan serta penjualan Limbah B3 Baterai Bekas.
Sementara PT Transportindo yang dihubungi lewat WA juga belum memberikan jawaban, ditanya apakah mereka benar bekerjasama dengan Aciang dan Sudirman Su terkait pengangkutan Limbah B3 Baterai Bekas.
(fitri)
