Polemik Plasma PT RPR Terus Bergulir, Bupati Madina : Jangan Ada Kesan Pemerintah Tidak Perduli
Rabu, 11 Juni 2025

 



 

Polemik Plasma PT RPR Terus Bergulir, Bupati Madina : Jangan Ada Kesan Pemerintah Tidak Perduli

Rabu, 29 Maret 2023

Bupati Madina bersama Forkopimda pada acara temu pers di Aula Kantor Bupati Madina, Rabu (29/03/23). 

Metro7news.com | Madina - Sudah 10 hari warga Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal melakukan aksi unjuk rasa didepan Portal Gerbang Masuk ke Perkebunan Kelapa Sawit PT Rendi Permata Raya (PT RPR), tentu hal ini sangat membuat Bupati Mandailing Natal, H.M Jafar Sukhairi Nasution menjadi sangat prihatin dengan aksi yang dilakukan masyarakat ini.


Dengan tujuan untuk meluruskan informasi yang simpang siur ditengah masyarakat Kabupaten Mandailing Natal, yang menuding seakan pemerintah tidak peduli dengan tuntutan masyarakat Desa Singkuang I atas Plasma dari PT RPR.



Dalam hal ini, Bupati Mandailing Natal H.M Jafar Sukhairi Nasution didampingi Forkopimda Kabupaten Mandailing Natal menggelar temu pers guna memberikan keterangan terkait Plasma PT RPR, Rabu (29/03/23).


H.M Jafar Sukhairi menyampaikan, jangan ada anggapan bahwa pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tidak peduli dengan nasib masyarakat yang sedang menuntut Plasma dari PT RPR, hingga kini Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal masih terus memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Singkuang I.


"Jangan ada kesan bahwa pemerintah tidak peduli, tidak memperjuangkan nasib rakyatnya, Perlu kami tegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tengah konsen terhadap bagaimana memperjuangkan hak-hak rakyatnya," ungkap Sukhairi Nasution.


Sementara, Bupati Madina juga mempertegas bahwa pemerintah tetap konsisten, namun ditengah perjalanan memperjuangkan hak masyarakat muncul permasalahan, yang mungkin perlu penanganan hukum.


Karena, PT Rendi mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3700 Hektare, mungkin karena selama ini akibat adanya kelalaian kenapa Plasma Singkuang I belum terwujud, dimana masyarakat menghendaki Plasma tersebut, didalamnya harus ada HGU. Sementara perusahaan bersedia membangun Plasma diluar HGU.

Sebagai bentuk itikat baik dari PT RPR, Perusahaan Perkebunan Sawit tersebut telah melakukan pembebasan lahan seluas 100 Hektare yang akan dijadikan lahan Plasma Desa Singkuang I. 


Oleh karena itu, untuk memenuhi lausan sepenuhnya, saat ini PT RPR sedang melakukan penjejakan lahan untuk dibebaskan dan dibangun menjadi Kebun Plasma untuk masyarakat Singkuang I.


Pada kesempatan itu, Bupati Madina turut menjelasakan, jika memang harus dari dalam HGU Plasma yang akan diserahkan ke masyarakat tentu harus melalui proses hukum. 


Dan ini silahkan diajukan, jelas H.M Jafar Sukhairi Nasution, karena dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal akan terus menagih janji perusahaan untuk memenuhi hak masyarakat.


Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal terus mengawal prosesnya, melalui Camat Muara Batang Gadis dan Kepala Desa Singkuang terus melakukan pendataan.


"Kami tidak mau ada segelintir orang yang mengatas namakan membela kepentingan rakyat. Namun pada kenyataannya menyebabkan terhalangnya hak-hak masyarakat lainnya untuk mendapatkannya" ungkap Bupati Madina.


Dengan tegas Bupati Mandailing Natal mengatakan, jangan ada kepentingan yang sampai menyadra hak-hak masyarakat Desa Singkuang I. Karena ini merupakan perjuangan panjang dan baru saat ini lah hak-hak masyarakat disepakati oleh PT RPR, dan Camat serta kepala desa telah melakukan pendataan siapa yang berhak atas Plasma dari PT RPR tersebut.


"Jangan ada yang menggiring opini bahwa ada yang terzolimi, saat ini pemerintah telah berjuang dan sudah ada kesepakatan agar Plasma warga Desa Singkuang segera direalisasikan" pungkasnya.


(Syawal)

Loading