LSM LIRA Madina Minta Bupati Copot Kadis PUPR dan DPRD Segera Lakukan RDP

 



 

LSM LIRA Madina Minta Bupati Copot Kadis PUPR dan DPRD Segera Lakukan RDP

Sabtu, 07 Juni 2025

Bupati LSM LIRA Kabupaten Mandailing Natal, H Adek Nataly Lubis.

Metro7news.com|Madina - Santernya pemberitaan terkait pelaksanaan kegiatan bersifat penunjukan langsung (PL) pada Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terkait banyaknya PL diserahkan kepada perusahaan kontruksi dari luar daerah. 


Sehingga hal ini menjadi sorotan dari Lembaga Swadaya MasyarakatLumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA).


Bupati LSM LIRA Madina, H Adek Nataly Lubis, Sabtu (07/06/2025) kepada wartawan mengatakan, diberikannya kegiatan bersifat PL kepada perusahaan dari luar daerah sangat membuat kegaduhan di tengah masyarakat Madina, hal ini perlu menjadi perhatian bagi Komisi III DPRD Madina dan juga Bupati H Saipullah Nasution.


"Terkait pengerjaan PL diberikan kepada perusahaan luar daerah sangat perlu menjadi perhatian bagi komisi III DPRD dan Bupati Madina" ungkapnya.


Lebih mendalam Adek Natali menegaskan, selaku pemilik wewenang dalam pengawasan Komisi III DPRD Madina diharapkan segera memanggil Plt Kadis PUPR Madina untuk dimintai keterangan tentang alasan dan dasar memberikan kegiatan PL kepada pengusaha dari luar. Karena di Madina itu sendiri masih banyak perusahaan kontruksi yang mampu melaksanakannya.


"Komisi III DPRD Madina memiliki wewenang dalam pengawasan penggunaan APBD, Kita meminta agar segera dilakukan pemanggilan kepada Plt Kadis PUPR guna meminta penjelasan apa alasan dan dasar pemberian PL kepada pengusaha luar daerah," pinta Bupati LSM LIRA Madina.


Tidak hanya itu saja, selaku sosial kontrol di Kabupaten Mandailing Natal LSM LIRA turut meminta agar Bupati H Saipullah Nasution segera mencopot Plt Kadis PUPR, Elfi Yanti Harahap, ST dari jabatannya, mengingat peraturan yang berlaku di Republik Indonesia ini.


"Sebaiknya Bupati Madina H Saipullah Nasution segera mencopot Plt Kadis PUPR, sebagaimana peraturan perundang undangan yang berlaku di Republik Indonesia ini," tegas H Adek Nataly Lubis.


(MSU)