![]() |
| Polsek Pulau Raja melaksanakan tiga optimalisasi dalam pelayanan publik di Jum'at Curhat. (doc/ist) |
Metro7news.com | Asahan - Polsek Pulau Raja melaksanakan program 3 optimalisasi pelayanan publik, Quick Wins berupa Jum'at Curhat di Balai Pertemuan PT Socfindo Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Jum'at (10/03/23).
Kali ini Kapolsek Pulau Raja, AKP Maralidang Harahap melaksanakan sosialisasi penanganan kasus pencurian kelapa sawit, khususnya yang terjadi di Kebun PT Socfindo Aek Loba yang kerugian materilnya dibawah Rp 2.5 juta.
Penanganan kasusnya dilakukan dengan cara proses penyidikan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) berdasarkan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) nomor 2 Tahun 2012.
Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Aek di wakili Sekcamnya, Kapolsek Pulau Raja, AKP Maralidang Harahap, Danramil 16/PR Pulau, Rakuat Inf Erizal, Grupman 3 Kebun PT Socfindo Aek Loba bersama staf, Kades Sekecamatan Aek Kuasan dan Kecamatan Aek Ledong, Kanit Binmas Polsek Pulau Raja, Aiptu MS Siregar, Bhabinkamtibmas, Aiptu Repno, Briptu Niko, dan masyarakat Desa Aek Loba Afdeling I.
Kapolsek Pulau Raja, AKP Maralidang Harahap dalam sosialisasi ini mengatakan, kepada pelaku pencurian kelapa sawit yang baru pertama kali melakukan pencurian, manakala pihak PT Socfindo setuju tidak dilanjutkan ke pengadilan dengan di kuatkan dengan surat perdamaian kedua belah pihak.
"Perkara tersebut akan akan kita selesaikan ditingkat Penyidik Polsek Pulau Raja saja. Yang penyelesaiannya dilakukan dengan mekanisme Restorative Justice (Penyelesaian perkara di luar pengadilan)," kata Kapolsek.
(Dst7)
