Tumpukan abu milik PT Jaya Kontruksi yang berasal dari penambangan tanpa izin. (foto koleksi)
Metro7news.com | Madina - Dugaan penggunaan material galian C tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) oleh PT Jaya Kontruksi dalam pengerjaan pembangunan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Mandailing Natal, hingga Selasa (11/04/23), masih terus dalam penyelidikan Pihak Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina).
Kepala Kepolisian Resor Mandailing Natal (Kapolres Madina), AKBP H.M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH yang dikonfirmasi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Prastyo Triwibowo, SIK menjelaskan perkembangan penyelidikan terhadap penggunaan material galian C tanpa SIPB oleh PT Jaya Kontruksi, sedang menunggu klarifikasi dari Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) selaku pihak penerbit izin.
"Menunggu jawaban klarifikasi PTSP selaku penerbit izin," jawab Kasat Res Krim Polres Madina.
Walau saat ini pihak Polres Madina sedang melakukan penyelidikan terhadap penggunaan material galian C yang kuat dugaan tidak memiliki SIPB, dimana PT Jaya Kontruksi tetap tidak menghiraukannya dan terus menggunakan material galian C tanpa izin.
Sehingga hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Tidak hanya itu saja, diduga karena lambannya kinerja Polres Madina dalam menangani penggunaan dan penambangan galian C tanpa SIPB, menyebabkan semakin menjamurnya penambangan galina C tanpa SIPB di Kabupaten Mandailing Natal dan galian C tanpa izin telah menjadi penyumbang kerusakan alam terhadap Kabupaten Mandailing Natal.
Para pelaku tambang galian C ini terkesan bebas beraktivitas tanpa ada tindakan penegak hukum yang diambil oleh Kepolisian Resor Mandailing Natal, meski telah jelas disebut dalam pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang sanksi pidana bagi pelaku penambangan yang tidak memiliki SIPB.
(Syawal)