Terkait Pembangunan Sport Centre di Desa Sena, Badko HMI Laporkan ke Kejatisu dan Lakukan Audensi ke Inspektorat Provsu

 



 

Terkait Pembangunan Sport Centre di Desa Sena, Badko HMI Laporkan ke Kejatisu dan Lakukan Audensi ke Inspektorat Provsu

Kamis, 13 April 2023

Setelah membuat laporan ke Kejatisu, Badko HMi Sumut adakan audensi ke Inspektorat Provsu.

Metro7news.com | Medan - Setelah melakukan beberapa rangkaian proses dimulai dari investigasi ke lapangan terkait berbagai dugaan permasalahan yang terjadi dalam pembangunan Sport Center di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang dan melakukan mediasi dengan beberapa instansi Pemerintan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) serta mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan kesalahan-kesalahan tersebut.


Badko HMI Sumut dalam hal ini memiliki peran salah satunya sebagai, "Agen of Change", dalam proses pembangunan daerah yang ada di Indonesia, khususnya Pemprovsu. Kemudian Badko HMI Sumut melakukan pengaduan masyarakat ke Kejatisu atas temuan dan bukti dugaan permasalahan yang terjadi dalam proses pembangunan Deli Sport Center tersebut.


Badko HMI Sumut usai membuat laporan ke Kejatisu.


"Kita sudah berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sampai dengan selesai, karena kita melihat pembangunan Sport Center itu sangat banyak persoalan yang pertama sekali adalah terkait permasalahan penyelesaian sengketa lahan yang sampai hari ini belum selesai dan sama sekali belum tuntas," jelas perwakilan BADKO HMI Sumut Pangeran Siregar kepada awak media, pada Rabu (13/04/23). 


Menurut Roni Ramadhan yang juga perwakilan BADKO HMI Sumut ketika membuat aduan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu berharap Kejatisu bersikap profesional dalam menangani kasus ini.


Pasca melakukan pengaduan ke Kejatisu BADKO HMI Sumut melakukan audiensi dengan Inspektorat Provsu untuk mempertanyakan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap pihak terkait dalam pembangunan Sport Center.


"Kita datang hari ini ke Inspektorat untuk menanyakan bagaimana dan sudah sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap pembangunan Sport Center karena dalam investigasi kelapangan kami menemukan kajanggalan dalam proses pembangunan ini (Sport Center) dan beberapa hari yang lalu kami juga sempat mengirimkan surat permohonan dokumen, namun hasilnya Inspektorat juga tidak memiliki dokumen yang kami minta," jelas Fungsionaris BADKO HMI Sumut Solihin Natama.


Dalam audiensi tersebut lanjut Solihin Natama, Inspektorat Provsu menyampaikan beberapa poin yang salah satunya adalah terkait pengawasan bahwa Inspektorat belum melakakukan pengawasan sepenuhnya terhadap Pembangunan Sport Center yang otomatis dokumen yang dimintai oleh BADKO HMI Sumut belum ada.


"Dalam Audiensi itu juga BADKO HMI Sumut menyampaikan kekesalannya terhadap sikap dari Biro Hukum Setda Provsu ketika BADKO HMI Sumut melayangkan surat permohonan dokumen yang berkaitan dengan pembangunan Sport Center, namun yang datang adalah surat untuk balasan untuk berkoordinasi dengan Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan," ucapnya.


Pangeran Siregar ketika diminta keterangan oleh awak media mengatakan, BADKO HMI Sumut sudah melayangkan surat permintaan dokumen ke Biro Hukum Setda Provsu tapi dialihkan kepada Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan. 


"Kami menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Biro Hukum Setda Provsu itu seperti buang badan dan sangat tidak mencerminkan keterbukaan informasi publik yang mana keterbukaan informasi publik yang sudah di jamin dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008," pungkas Pangeran.


(M7-02)