![]() |
Unit Satreskrim Polres Tanjungbalai mengulung penjual Togel Hongkong beserta barang buktinya. (Doc-Ist) |
Metro7news.com | Tanjungbalai - Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial BHM Alias Bonar (70) warga Bosar Toruan Kelurahan Bosar Bayu,.Kecamatan Huta Bayu Raja terkait kasus tindak pidana perjudian jenis Togel Hongkong, pada hari Senin (29/05/23) sekira pukul 21: 00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK., MM melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo, SH saat dikonfirmasi mengatakan, pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 20:00 WIB.
![]() |
Barang bukti penjualan Togel. |
Setelah mendapatkan informasi, unit Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan tentang keberadaan permainan judi jenis Togel Hongkong di Jalan WR Supratman Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
"Kemudian, sekira pukul 21: 00 WIB, personel Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Satreskrim Polres Tanjungbalai, IPDA DJ. H Manulang berangkat ke lokasi yang dimaksud," jelas Kasatrekrim Tanjungbalai.
Kemudian dalam waktu tidak berapa lama, Tim Opsnal melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang berjalan dari sebuah warung menuju Jalan Asahan.
Kemudian Tim Opsnal memberhentikan laki-laki tersebut dan menemukan barang bukti berupa kertas yang bertuliskan nomor dan uang hasil pembelian nomor tersebut sebesar Rp 20.000 yang disimpan di dalam kantong celana.
Selanjutnya Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka telah melanggar pasal 303 ayat (1) ke 2 dari KUHP," pungkas Kasat.
(Dst7)