![]() |
Kejari Tanjungbalai Asahan menang atas gugatan yang diajukan Nurlita terkait barang bukti TPPU. |
Metro7news.com | Tanjungbalai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan akhirnya memenangkan perkara gugatan perdata nomor : 49/Pdt.G/2022/PN.Tjb terkait dua bidang tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara TPPU. Gugatan diajukan oleh Nurlita istri Sopiansyah terdakwa tindak pidana narkotika.
Dalam sidang yang digelar oleh PN Tanjungbalai, Selasa (30/05/23), Kejari Tanjungbalai selaku tergugat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil membantah dan menolak dengan tegas dalil penggugat terkait dua bidang tanah yang menjadi objek sengketa tersebut.
Kajari Tanjungbalai Asahan, Rufina Br Ginting, SH.MH melalui Kasi Intelijen, Andi Sahputra Sitepu, SH kepada Metro7news.com menerangkan, bahwa ke dua bidang tanah tersebut merupakan barang bukti yang terdapat dalam berkas perkara No BP/20-TPPU/IX/2020/BNN tanggal 25 September 2020 atas nama Sopiansyah.
Dirinya mengungkapkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5068 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021 terkhusus terhadap dua bidang tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini telah dirampas untuk negara dan akan dilaksanakan lelang oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
"Gugatan Perdata ini berawal dari rasa keberatan Nurlita dengan putusan tersebut dan menganggap tanah miliknya tidak ada kaitannya dengan TPPU yang dilakukan oleh Sopiansyah," terangnya.
Kasi Intelijen menambahkan, Nurlita melalui Kuasa Hukumnya akhirnya melakukan gugatan ke PN Tanjungbalai. Dalam proses gugatan yang sudah berlangsung sejak bulan Januari 2023, akhirnya perkara gugatan tersebut diputus oleh PN Tanjungbalai dengan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Nurlita.
Lebih jauh dirinya mengatakan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Tanjungbalai yang dikuasakan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia dalam kedudukannya sebagai tergugat I dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai tergugat II serta Kajari Tanjungbalai dalam kedudukannya sebagai tergugat III telah memenangkan gugatan Perdata tersebut.
Amar putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada sidang yang dilaksanakan melalui Aplikasi E-COURT berbunyi, mengadili dalam provisi menolak gugatan provisi penggugat untuk seluruhnya.
Dalam Eksepsi, Menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya, Dalam Pokok Perkara, Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini berjumlah Rp 4.261.000.
"Dari awal kami yakin, objek tersebut merupakan barang bukti TPPU. Dengan berhasilnya kami menolak dalil penggugat, menjadi bukti komitmen kuat Kajari dalam menindak tegas para pelaku tindak pidana narkoba di Kota Tanjungbalai ini," tegasnya.
(Dst7)