Plt Kadis Pendidikan Madina Nodai Peringatan Hari Pendidikan Nasional

 



 

Plt Kadis Pendidikan Madina Nodai Peringatan Hari Pendidikan Nasional

Selasa, 02 Mei 2023

Bupati Mandailing Natal, H.M Jafar Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati, Atika Azmi Utammi foto bersama murid SD yang ikut upacara bendera dalam rangka Hardiknas 2023 di Halaman Masjid Agung Nur Ala Nur, Selasa (02/05/23)

Metro7news.com | Madina - Tanggal 2 Mei pada setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Seluruh Republik Indonesia, tidak terlepas di Kabupaten Mandailing Natal. Acara Peringatan Hardiknas tersebut di gelar di Halaman Masjid Agung Nur Ala Nur di Kecamatan Panyabungan, Selasa (02/05/23).


Pada upacara penghormatan Bendera Merah Putih itu, bertindak sebagai Inspektur Upacara, Bupati Kabupaten Mandailing Natal, H.M Jafar Sukhairi Nasution yang membacakan amanat dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, tentang Kemerdekaan Dunia Pendidikan.


Sayangnya, sikap dan tindakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal, Dollar Aprianto Siregar  yang enggan dikonfirmasi wartawan terkait pelaksanaan Test Intellegenci Question (IQ) pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).


Jadi dalam hal ini, sangat kuat dugaan bertentangan dengan amanat Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang dibacakan oleh Bupati Mandailing Natal.


Pelaksanaan Test IQ pada tingkat SD SMP  Sekabupaten Mandailing Natal dengan menggandeng Lembaga Pelatihan Persiapan Olimpiade dan Lomba Prestasi dari Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara. Dan diduga sarat dengan muatan kepentingan pribadi oknum nomor satu di Dinas Pendidikan tersebut.


Ironisnya, Lembaga yang digandeng untuk melaksanakan Test IQ di Kabupaten Mandailing Natal diduga hanya merupakan titipan dan kepentingan oknum-oknum yang hanya memintingkan keuntungan pribadi saja.


Hingga berita di kirim ke Redaksi Media ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal tidak bersedia dikonfirmasi wartawan.


Begitu juga dengan konfirmasi melalui panggilan WhatsApps, Plt Kadisdik Kabupaten Madina, tidak diangkat. Dia hanya membalas melalui pesan WhatsApps, lagi rapat di Kantin PU.


"Saya ada rapat di Kantin PU," pesannya singkat.


Kebungkaman Dollar terkait pelaksanaan Test IQ pada SD dan SMP Sekabupaten Mandailing Natal ini diduga telah bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia  No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, juga UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Dalam hal ini, Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Madina dapat dijerat dengan UU Pers Pasal 18 Ayat (1).


"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penajara paling lama 2 (dua) Tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)".


(Syawal)