Sebaiknya PTPN 2 Kembalikan Pembayaran Pemropsu -->

Sebaiknya PTPN 2 Kembalikan Pembayaran Pemropsu

Selasa, 30 Mei 2023

 

M Saj Rangkuti SH MH.

 Metro7news.com | MedanPerkataan Kabag Hukum PTPN II, Ganda Wiatmaja didalam sebuah debat publik di Medan, berkaitan dengan SK 10 Tahun 2004 yang belum terbit Sertifikat HGUnya.


Sementara SK 10 Tahun 2004 itu didasari adanya SK 24 tahun 1965, yang belum pernah juga diterbitkan Sertifikat HGU nya. Menguak ketidakjelasan status kepemilikan lahan, yang diklaim milik PTPN di Desa Sena.


Salahsatu praktisi di Sumut M. Sai Rangkuti, SH, MH, sampai melontarkan pernyataan pedas. Bahwa ucapan Kabag Hukum dimaksud, adalah pengakuan jika Manajemen PTPN tidak memiliki alas hak kepemilikan atas tanah berupa Sertifikat HGU diatas objek tanah seluas 300 Ha yang terletak di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.


Kritikan ini disampaikan Rangkuti kepada  wartawan, Senin(29/05/23)


Ironinya tambah Rangkuti, objek tanah telah dibayar Pemrovsu sebesar Rp. 152 M. Hingga jual beli, yang dilakukan dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini,  patut berakibatkan terjadinya Perbuatan melawan hukum oleh PTPN II kepada Pemprovsu.


"Selain masih banyaknya terjadi perkara dan gugatan terhadap lahan, hingga dapat menimbulkan terbukanya pintu potensi kerugian Negara yang muncul. PTPN juga gagal membuktikan alas hak kepemilikan lahan. Hingga MA dalam salah satu perkara menerangkan bahwa PTPN 2 telah lalai memenuhi syarat pendaftaran Hak Guna Usaha, dan  terbukti pula lalai menelantarkan lahan yang menjadi objek sengketa. Dan sikap itu merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain yaitu para penggugat dan warga diatas objek sengketa (klaim HGU Sena oleh PTPN), yang secara nyata menggarap dan memanfaatkan untuk kehidupannya dengan menanam pisang, jagung, jabon, ubi dan lain-lain, serta mendirikan rumah semi permanen untuk tempat tinggal," ujar Rangkuti.


Karenanya Rangkuti mempertanyakan sikap maju manajemen PTPN 2 yang membuat keputusan penjualan lahan dan menerima pembayaran dari Pempropsu. Meski lahan tengah berperkara (bukan hanya satu perkara, tapi banyak perkara), serta terindikasi tidak memiliki Sertifikat HGU sebagai alas hak kepemilikan tanah.   Menurut M. Sa'i Rangkuti selaku Praktisi, ada baiknya PTPN II segera  mengembalikan uang pembayaran yang telah diterima dari Pempropsu. 


"Baiknya uang pembayaran lahan dari Pemropsu itu segera dikembalikan saja, sebelum Pemprovsu dapat mengambil langkah hukum lain," keras  Rangkuti.


Sementara itu dalam Permen Agraria No.9 tahun 1999 pada pasal 29 ayat (3): Dalam hal penolakkan perpanjangan jangka waktu HGU, maka bekas pemegang hak atas tanah diberikan penggantian berupa uang untuk penggantian tanah dan tanaman dan bangunan.Jis ayat (5):,Penggantian dan ganti rugi sebagaimana ayat (3) diatas dibebankan kepada penerima hak atau pengguna tanah berikutnya, atau dalam hal tanah bekas hak tersebut diperuntukan untuk kepentingan umum , penggantian dan ganti kerugian dimaksud dibebankan kepada instansi pemerintah atau pemerintah daerah.


Dari Permen Agraria itu dipaparkan,   jika ada HGU yang ditolak. Berarti sebelumnya sudah ada diterbitkan Sertifikat HGU sebagai bukti kepemilikan tanah bagi pemilik lama. Tapi bila tidak pernah ada sertifikat HGU sebagai bukti kepemilikan lahan, darimana prosedurnya   jika kemudian sebuah  instansi mengklaim menjadi pemilik tanah. Karena bukti kepemilikan itu dibuktikan oleh adanya Sertifikat Kepemilikan Tanah, dalam hal ini Sertifikat HGU dan bukan hanya sebatas SK HGU.


Alas hak bukti kepemilikan tanah ini diatur dalam PP 10 thn 1961 pasal 13 .Jo PP No. 40 Tahun 1996  Tentang Pemberian hak atas tanah negara dan hak pengelolaan, dimana dalam Pasal 7 dan penjelasannya, diperoleh kepastian bahwa lahirnya Hak Guna Usaha, ditandai oleh terbitnya Sertifikat HGU, jadi bukan sejak ada SK HGU. Dan ini juga dikukuhkan dalam UU 5 tahun 1960 tentang Peraturan dasar pokok agrarian, yang menerangkan bahwa bukti kepemilikan tanah HGU adalah sertifikat tanah untuk HGU dan bukan SK HGU,sebagaimana yg di atur dalam aturan pelaksaannya yakni  PP 10 thn 1961 pada pasal 13.yang sebagaimana klaim sepihak perkebunan plat merah itu selama ini kepada publik Sumatera Utara adalah berdasarkan Surat Keputusan saja. 


(alf)