![]() |
| Unit Regident Sat Lantas Polres Tanjungbalai mensosialisasikan dan membagikan brosur pemutihan pajak kenderaan bermotor bagi pengguna jalan di Arteri Simpang Jalan D.I Panjaitan/Al Amin. (Doc-ist) |
Metro7news.com | Tanjungbalai - Unit Regident Sat Lantas Polres Tanjungbalai mensosialisasikan dan membagikan brosur pemutihan pajak kenderaan bermotor bagi pengguna jalan di Arteri Simpang Jalan D.I Panjaitan atau Al Amin, Selasa (13/06/23) sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan selesai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM melalui Kasat Lantas, AKP Relapang Sitepu, SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan, Kegiatan yang kita lakukan adalah pelaksanaan sosialisasi dan pembagian brosur pemutihan pajak kenderaan bermotor sebanyak 500 lembar di wilayah Sumatera Utara Kepada masyarakat pengendara atau pengguna jalan.
Hal ini dilaksanakan berdasarkan, Keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/340/KPTS/2023, Tanggal 2 Mei 2023 Tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Kenderaan Bermotor dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor.
Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumut Nomor : 900.1.13.1/1079/BAPENDASU/V/2023, Tanggal 26 Mei 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/340/KPTS/2023, Tanggal 2 Mei 2023 Tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Kenderaan Bermotor dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor.
Keputusan Bersama Tim Pembina Samsat Sumatera Utara.
a. Dir. Lantas Polda Sumut Nomor : SKB/04/V/2023.
b. Kepala Bapenda Sumut Nomor : 900.1.13.1/1080/BAPENDASU/V/2023.
c. Kepala PT. Jasa Raharja Cab. Sumut. Nomor : P/18/SP/2023.
Tanggal 26 Mei 2023, Tentang Keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/340/KPTS/2023, Tanggal 2 Mei 2023 Tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Kenderaan Bermotor dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor.
Lanjut Kasat, Adapun isi dan tulisan brosur adalah, tentang pemutihan kendaraan bermotor, mulai tanggal 28 Mei sampai dengan 39 September 2023.
Sementara, pajak kenderaan yang kita bayar ini untuk mendukung pembangunan Sumatera Utara.
Ayo kita manfaatkan segera, dan dapatkan di Kantor Samsat terdekat.
"Bebas tunggakan pokok PKB tahun ke 3 dan seterusnya, denda PKB, pokok BBKNB ke II, denda BBKNB ke II, pajak progresif, denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat," pungkas Kasat.
Amatan wartawan di lapangan, kegiatan ini di laksanakan, oleh personel Iptu Zainuddin, S. (Kanit Regident Sat Lantas dan Personel Unit Regident/Samsat, Ahmad Ampera, SE (Ka UPT Bapenda Kota Tanjungbalai), para Kasi dan Staf dan Martin (Perwakilan Jasa Raharja Kota Tanjungbalai).
(Dst7)


