JPU Kejari TBA Tuntut Mati RMA Alias Memet Terdakwa Kasus 46 Kg Sabu


 

JPU Kejari TBA Tuntut Mati RMA Alias Memet Terdakwa Kasus 46 Kg Sabu

Selasa, 06 Juni 2023

Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungbalai Asahan menuntut mati bandar narkoba Raja Muhammad Aftar alias Memet dalam sidang yang digelar di PN Tanjungbalai. (Doc-Dst7)

Metro7news.com | Tanjungbalai - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan membacakan tuntutan terhadap perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 46 Kg atas nama Raja Muhammad Aftar (RMA) alias Memet, dalam sidang yang digelar di PN Tanjungbalai, Selasa (06/06/23).


Pada persidangan sebelumnya, JPU Kejari Tanjungbalai Asahan mendakwa terpidana RMA alias Memet dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan, bahwa terdakwa RMA alias Memet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.


Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.


JPU Kejari Tanjung Balai Asahan (TBA), menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RMA alias Memet dengan pidana hukuman mati. Terhadap perkara tersebut Kejari Tanjungbalai Asahan telah merampas sejumlah barang bukti, diantaranya narkotika jenis sabu dengan total berat netto 46 Kg dan 20.000 (dua puluh ribu) butir pil ekstasi, yang telah dimusnahkan pada tahap penyidikan sesuai dengan berita acara pemusnahan pertengahan Maret lalu. 


Selain narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Kejari Tanjungbalai Asahan juga merampas barang bukti berupa satu unit hp Merk Vivo berwarna hitam dan satu unit mobil Mitsubishi Expander berwarna putih dengan nopol BK 1538 VT. 


Kajari Tanjungbalai Asahan, Rufina Ginting, SH., MH melalui Kasi Intelijen, Andi Syahputra Sitepu, SH., MH kepada Metro7news.com mengatakan, bahwa tuntutan yang diajukan oleh JPU tersebut, merupakan bukti penguatan komitmen Kajari dalam menindak tegas kejahatan penyalahgunaan narkoba di Kota Tanjungbalai.  


"Ini menjadi bukti nyata, bahwa Kejari Tanjungbalai tidak akan pernah berkompromi terhadap pelaku tindak pidana Narkotika. Kita berharap agar tuntutan JPU akan memberi dampak psikologis bagi para bandar narkoba," ujar Andi Sahputra Sitepu.


(Dst7)