![]() |
foto Ilustrasi. |
Metro7news.com | Madina - Mantan kepala desa (Kades) Hutanamale, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal berinisial S, ternyata pernah tersangkut hukum yakni kasus tindak pidana "Penipuan dan Penggelapan".
Hal ini diketahui dari surat pemanggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bernomor B/2076/VIII/2022/Ditreskrimum tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-IV tertanggal 18 Agustus 2022.
Dalam surat tersebut, mantan Kades Hutanamale diberitahukan bahwa proses penyidikan laporan tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHPidana yang dilaporkan oleh Ahmad Gong Matua.
Selanjutnya, dalam hal pengembangan penyidikan dalam surat tersebut, penyidik telah memanggil saudara mantan Kades Hutanamale sebanyak dua kali, namun tidak dihadiri tanpa alasan yang patut dan wajar.
Selanjutnya, dalam surat keterangan pemanggilan pada point ketiga, rencana selanjutnya penyidik akan membawa dan menghadapkan tersangka S untuk diambil keterangan sebagai tersangka.
Guna mendalami fakta kebenaran surat tersebut, Tim Investigasi Jurnalis Madina Bersatu mencoba konfirmasi langsung kepada mantan Kades Hutanamale melalui pesan whastshap dan telepon, Selasa, (20/06/23).
Namun hingga berita ini diterbitkan, mantan Kades Hutanamale tersebut masih bungkam dan tidak menjawab walau pesan whatshap telah dibaca atau centang biru.
(MS/TIM)