Polsek Simpang Empat Ringkus Pengedar Sabu di Teluk Dalam

 



 

Polsek Simpang Empat Ringkus Pengedar Sabu di Teluk Dalam

Minggu, 11 Juni 2023

Unit Reskrim Polsek Empat Polres Asahan meringkus pengedar sabu-sabu di Desa Pulai Maria Dusun II, Kabupaten Asahan. (Doc-Ist)

Metro7news.com | Asahan - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat mengamankan seorang pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Asahan, Sumatera Utara, pada Jum'at (09/06/23) lalu.


Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Iptu Muhammad Rony yang memimpin penangkapan menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku, berinisial AMD (35) atas informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas dugaan transaksi narkotika di sebuah warung.


Barang bukti.

Mendapati informasi tersebut, petugas langsung membentuk tim dan melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud.


"Setelah kita selidiki, sesuai ciri-ciri pelaku langsung kita grebek dan kita berhasil amankan pelaku. Lalu kita periksa ditemukan barang berupa bungkusan plastik klip dan alat yang biasa dipakai pengguna sabu," ungkap Rony


Barang bukti yang diamankan 1 buah dompet kecil warna biru, 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu-sabu, 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu di dalam 2 bungkus plastik klip kecil, 1 bungkus plastik klip sedang terdapat sisa sabu-sabu.


Dan 1 bungkus plastik klip kecil terdapat sisa sabu-sabu, 11 bungkus plastik klip besar kosong, 9 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp. 150.000, serta 1 buah sendok terbuat dari pipet besar.


Saat ditangkap, pelaku tidak menyangkal dan mengakui kalau barang-barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Simpang Empat untuk pemeriksaan lebih lanjut.


(Dst7)