Bangunan Komplek Mutiara City Diduga Manipulasi Izin

 



 

Bangunan Komplek Mutiara City Diduga Manipulasi Izin

Rabu, 26 Juli 2023

Diduga pembangunan Komplek Mutiara City di Jalan Pukat Banting I, Kelurahan Bantan, Medan Tembung manipulasi izin.

Metro7news.com|Medan - Lagi-lagi Pendapat Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin mendirikan bangunan di rugikan karena banyaknya bangunan yang diduga bermasalah.


Seperti, pembangunan Komplek Mutiara City di Jalan Pukat Banting I, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung diduga manipulasi izin. 


Pantauan awak media di lokasi bangunan, terlihat izin PBG dengan nomor SK-PBG 127114-18072023-004, hanya mengantongi izin sebanyak 6 unit. 


Namun dilapangan dibangunkan sebanyak 9 unit, dan 3 unit lagi diduga tidak mengantongi izin. 


Hal ini sudah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang merupakan tindak lanjut Undang-Undang Cipta Kerja yang berisikan penghapusan IMB.


Jadi kita harapkan Tupoksi dari pihak yang berkompeten untuk menindaklanjuti, Karen dalam hal ini sudah terjadi yang mana diduga pengembang telah merugikan PAD yang masuk ke kas daerah.


"Bagaimana target PAD dari izin mendirikan bangunan mau dapat, kalau yang berkompeten tutup mata," ujar warga kepada awak media ini yang engan disebut namanya, Rabu (26/07/23).


(M7-02)