![]() |
Satrwa Narkoba Tanjungbalai mengamankan bandar sabu dan barang buktinys di Komplek TPO Lingkungan V, Matahalasan, Tanjungbalai Utara. (doc-ist |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus bandar sabu berinisial ES alias B, di Kompleks TPO Lingkungan V Matahalasan, Tanjungbalai Utara, Sabtu (22/07/23) kemarin.
ES ditangkap oleh personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai karena memiliki sabu dengan berat kotor 45,49 gram.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM melalui Kasat Narkoba, AKP R. Silalahi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Selanjutnya personel Satreskoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy.
Saat ES menyerahkan narkoba jenis sabu dengan berat 0,5 gram dengan harga 250 ribu kepada petugas yang menyamar, saat itulah polisi meringkus ES alias B dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 45,49 gram sabu, uang tunai sebesar 3,04 juta rupiah, satu timbangan elektrik, dua buah dompet, satu dompet sedang, satu bal plastik kecil transparan, 2 buah pipet runcing, satu Hp android Samsung warna Gray dan satu Hp merk Samsung kecil berwarna hitam.
Lebih jauh, Kasat Resnarkoba mengatakan, hasil dari interogasi diketahui bahwa seluruh barang haram tersebut diakui oleh ES adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang masih dalam pengejaran petugas.
"Saat ini tersangka beserta sejumlah barang bukti telah kita amankan untuk penyelidikan lanjut," ujar Kasat Resnarkoba.
(Dst7)