![]() |
PT Jaya Kontruksi di Kelurahan Pidoli Dolok. (foto koleksi) |
Metro7news.com|Madina - Meski telah jelas diatur sanksi pidana bagi penggunaan material dari hasil kegiatan penambangan tanpa izin, sebagaimana dimuat dalam pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Namun hingga, Senin (24/07/23), PT Jaya Kontruksi yang beroperasi di Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan tidak kunjung di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan diduga kuat telah menggunakan material galian C yang berasal dari kegiatan operasi penambangan material galian C tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang resmi dari Pemerintah Republik Indonesia.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), Mandailing Natal (Madina), AKBP H M Reza Chairul Akbar Siddiq, SIK, SH, MH yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApps (WA), pada Senin (10/07/23) lalu, guna mempertanyakan hasil penyelidikan terhadap penggunaan material galian C yang diduga berasal dari kegiatan operasi penambangan tanpa SIPB oleh PT Jaya Kontruksi.
Orang nomor satu di Polres Madina memberikan jawaban akan mengecek ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Sementara itu, pada pekan lalu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Prastiyo Triwibowo, SIK kepada wartawan menyampaikan akan melakukan segera gelar perkara pada pekan lalu.
Namun, seminggu berlalu Satreskrim Polres Madina belum ada tindakan yang pasti terhadap dugaan penggunaan material galian C tanpa SIPB oleh PT Jaya Kontruksi.
Dalam memastikan perkembangan informasi penyelidikan terhadap penggunaan material galian C yang diduga tanpa SIPB oleh PT Jaya Kontruksi, wartawan kembali mengkonfirmasi Kapolres Mandailing Natal, kembali memberikan jawaban akan mengecek ke Kasatreskrim.
"Saya cek dulu dengan Kasatreskrim, ya," jawab Kapolres Madina, Senin (24/07/23).
Walau sudah berlangsung berbulan-bulan, namun hingga, Senin (24/07/23) belum ada tindakan hukum yang diterapkan kepada PT Jaya Kontruksi yang diduga kuat telah menggunakan material galian C yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin.
(Syawal)