![]() |
Kapolres Asahan didampingi Kapolsek Pulau Raja menghadiri pembukaan Turnamen Sepak Bola Restorative Justice Cup I Tingkat Kabupaten Tahun 2023. (doc-ist) |
Metro7news.com | Asahan - Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH didampingi Kapolsek Pulau Raja, AKP Maralidang Harahap menghadiri kegiatan acara pembukaan Turnamen Sepak Bola Restorative Justice Cup I Tingkat Kabupaten Tahun 2023.
Turnamen tersebut memperebutkan piala bergilir DR. Hinca Panjaitan XIII, SH. MH. ACCS Aggota Komisi III DPR RI, Minggu (16/07/23).
Dalam pembukaan Turnamen Sepak Bola Restorative Justice Cup I hadir, Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH, Kejari Kabupaten Asahan, Dedi Wibiyanto Atabay, SH. MH, Anggota DPR RI Komisi III DR. Hinca Panjaitan, SH. MH. ACCS, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Asahan, Lela Sari Sinaga, S.Sos, Bendahara DPC Partai Demokrat Kabupaten Asahan, Joko Panjaitan.
Juga hadir, Kapolsek Pulau Raja, AKP Maralidang Harahap, Danramil 16 Pulau Rakyat Kapten, H Marpaung, Camat Pulau Rakyat, Aris Margolang, SH, Kanit Shabhara Polsek Pulau Raja, Iptu MT.Siregar, Bhabinkamtibmas, Bripka Dodi Nopriadi, Ormas Pemuda Pancasila, dan Tokoh Masyarakat.
Dan dirangkai dengan, pnampilan Marcing Band Gita Bahana 31 SDN 010131 Pulau Rakyat, pembukaan oleh protokol, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Doa, laporan panitia oleh Ketua Panitia, Kata Sambutan oleh Camat Pulau Rakyat, Kata Sambutan oleh Kapolres Asahan.
Dan kata sambutan oleh Anggota DPR RI Komisi III sekaligus dengan dimulainya turnamen sepak bola, pelepasan balon sebagai tanda dimulainya pembukaan Turnamen Sepak Bola Restorative Justice Cup I Tahun 2023, dilanjutkan pertandingan antara Club Mezaluna melawan Club Persekal FC.
Dengan dilaksanakannya kegiatan pertandingan Turnamen Sepak Bola Restorative Justice Cup I Tahun 2023 dengan motto,"Ayo Jaga Kapung Kita Dari Bahaya Laten Narkoba".
Diharapkan dapat terjalin hubungan yang baik antara pemerintah, masyarakat, Polri sehingga tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta terhindar dari kegiatan penyalahgunaan narkotika atau kejahatan lainnya.
(Dst7)