Kejari Asahan Gelar Konfrensi Pers Terkait Capaian Kinerja Semester I Tahun 2023

 



 

Kejari Asahan Gelar Konfrensi Pers Terkait Capaian Kinerja Semester I Tahun 2023

Jumat, 21 Juli 2023

Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH.MH saat diwawancarai oleh awak media.

Metro7news.com | Asahan - Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 Tahun 2023, Kejaksaan Negeri Asahan menggelar konfrensi pers terkait capaian kinerja Kejari Asahan semester pertama antara Januari hingga Juni 2023, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Kota Kisaran, Jumat (21/07/23).


Kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, SH.MH dalam keterangannya mengatakan, pada semester pertama Tahun 2023, Subbag Pembinaan telah berhasil merealisasikan PNBP dari seluruh seksi di Kejari Asahan sebesar 262,8 juta rupiah. Lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa inventaris kantor sebesar 2,48 juta rupiah.



Seksi Intelijen, telah melaksanakan pengamanan 4 kegiatan pembangunan Strategis daerah dengan total 2,847 miliar lebih. Membentuk Posko Pemilu, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), penyuluhan hukum Jaksa Jaga Desa, Jaksa Menyapa melalui Stasiun Radio Siaran Pemerintah Daerah dan melaksanakan Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat. 


Lanjut Kajari, Seksi Pidum telah melakukan tahap penuntutan 258 perkara, tahap eksekusi sebanyak 253 perkara, banding 29 perkara, kasasi 18 perkara, restoratif justice (RJ) 8 perkara, pembentukan 2 rumah RJ di Kampung Subur Air Joman dan PTPN 3 Kebun Pulau Mandi. 


Kejari Asahan juga telah menuntut hukuman mati terhadap 6 perkara dengan 6 terdakwa narkoba dengan barang bukti bervariasi. Terdakwa berinisial JK, KF, RH alias RB alias A dengan barang bukti 42 Kg sabu dan 8 kg pil ekstasi. Terdakwa AZ dan NS alias N dengan barang bukti 16 kg sabu. Terakhir, SS alias S dengan barang bukti 50 Kg sabu.


Untuk Seksi Pidsus, Kejari Asahan berhasil menangani perkara Tipikor dengan jumlah kerugian negara sebesar 2,778 miliar lebih. Penyelidikan sebanyak 3 perkara, pra penuntutan 3 perkara, penuntutan 3 perkara, eksekusi 2 perkara, upaya hukum 1 perkara, pada Kamis (20/07/23) kemarin.


Sementara, Kejari telah melimpahkan perkara dugaan Tipikor dengan tersangka JIPS yang merupakan Mantri di Bank BUMN dengan total kerugian negara sebesar 833, 991 juta rupiah. 


Sedangkan, Seksi Datun Kejari Asahan telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara dengan jalur litigasi dan non litigasi sebesar 515,17 juta rupiah. Memberikan bantuan hukum litigasi sebanyak 1 perkara perdata, 3 perkara TUN dan non litigasi sebanyak 67 SKK. 


Serta, telah memberi pertimbangan hukum sebanyak 1 perkara dan pelayanan hukum sebanyak 15 kegiatan. 


Terakhir, Seksi pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3BR) telah melakukan lelang barang sitaan dan barang rampasan negara sebesar 108,4 juta rupiah dan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 3.516,77 gram sabu, 50,22 gram ganja kering dan 381,86 gram pil ekstasi.


Saat ditanya terkait 8 perkara yang ditangani dengan pendekatan keadilan Restoratif Justice, Kajari mengatakan, bahwa 4 perkara merupakan kasus pencurian buah sawit dan 4 perkara merupakan kasus perkelahian. 


"Alhamdulillah, untuk saat ini Kejari Asahan merupakan Kejari yang berhasil melakukan upaya RJ terbanyak di seluruh Provinsi Sumatera Utara. Capaian kinerja ini merupakan kerja keras insan Adhyaksa Kejari Asahan. Semoga kedepannya dapat lebih baik lagi," tutup Kajari.


(Dst7)