Komplotan Curanmor Diringkus Tim Kakap Reskrim Polres Tanjungbalai

 



 

Komplotan Curanmor Diringkus Tim Kakap Reskrim Polres Tanjungbalai

Jumat, 21 Juli 2023

Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan dua pelaku Curanmor beserta barang buktinya. (doc-ist)

Metro7news.com|Tanjungbalai - Tim Kakap Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil menangkap komplotan Curanmor Residivis, pada Selasa (18/07/23) sekira pukul 10:00 WIB, di Jalan Karya Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.


Adapun inisial kedua tersangka Curanmor tersebut, A alias Udin (37) warga Dusun X Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan,. merupakan residivis kasus pencurian, dan SD alias Bagong (35) warga Jalan Abadi Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai merupakan residivis kasus Curanmor.


Dilaporkan korbannya, Dedi (24) warga Jalan Binjai Lingkungan VI, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, bedasarakan laporan polisi LP / B / 75 / VII / 2023 / SPKT / POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 Juli 2023.


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo, SH saat di konfirmasi mengatakan, pada saat kejadian, Sabtu (01/07/23) lalu sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Karya Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.


Kedua tersangka pelaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis Honda CRF Type Y3802R17LO M/T warna merah No.POL: F 6887 FER , atas nama ZAINAH Putriana Shahab. Dan Rangka : MH1KB1118KK240270, No. Mesin: KB11E1239100 milik korban yang di lakukan oleh terlapor (Lidik).


Dimana sepeda motor tersebut terparkir di depan rumah korban dalam keadaan terkunci. Akibat dari pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.26.000.000,-(Dua Puluh Enam Juta Rupiah). Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanjungbalai guna dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. 


Lanjut Kasat, berdasarkan laporan di atas. Tim mendapat keterangan dari pelaku, kasus tadah terhadap barang 1 unit Handphone merk Realme warna merah atas nama Paisal Marpaung (telah dilakukan penahanan di Polsek Datuk Bandar).


Dengan bukti surat perintah penahanan Nomor : SP.Han / 24 / VII / 2023 / Reskrim tanggal 13 Juli 2023, bahwa pelaku pencurian tersebut adalah Awaluddin, maka dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan Awaluddin.


Kemudian, pada Senin (17/07/23) sekira pukul 10:00  WIB,  Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo, SH, Kanit Polsek Datuk Bandar, Iptu Eko Ranto, SH, MH, Kanit IDIK I Sat Reskrim, Ipda D. J. H Manulang, dan Kanit II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Ipda M. Reza Fahrurrozy, S.Tr.K. 


Sementara, tersangka Awaluddin berhasil di amankan di rumahnya di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Tim  melakukan interogasi terhadap pelaku dan menerangkan bahwa dirinya yang melakukan tindak pidana pencurian 1 unit Handphone dan sepeda motor Honda Vario warna merah tersebut sesuai dengan laporan polisi No : LP / B / 75 / VII / 2023 / SPKT / POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 Juli 2023.


Tim melakukan introgasi terhadap tersangka Awaluddin tentang kejadian Curanmor yang terjadi pada Sabtu (01/07/23) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Karya Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.


Lalu tersangka Awaluddin menerangkan bahwa pelakunya, Surya Darma alias Bagong dan sepeda motor jenis Honda CRF dan sepeda motor Honda Vario warna merah yang hilang tersebut telah di jual tersangka, Awaluddin bersama dengan Surya Darma alias Bagong  di daerah Air Joman Kota Kisaran. 


Kemudian sekira pukul 12:30 WIB, Tim  berangkat ke daerah Air Joman Kota Kisaran dan berhasil mengamankan sepeda motor jenis Honda CRF dan sepeda motor Honda Vario warna merah tersebut. Tim langsung membawa tersangka Awaluddin beserta sepeda motor tersebut ke Kantor Polres Tanjungbalai. 


Dan pada Selasa (18/07/23) sekira pukul 10:00 WIB, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Surya Darma di Jalan Abadi Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai tepatnya di dalam rumah tersangka Surya Darma alias Bagong, dan membawanya ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.


"Barang bukti berhasil kami amankan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi dan 1 unit sepeda motor jenis Honda CRF Type Y3802R17LO M/T warna merah, nomor Rangka : MH1KB1118KK210270. No Mesin : KB11E1239100. Atas perbuatan kedua tersangka telah melanggar pasal 363 Ayat (1) ke (5) subs ke 362 dari KUHPidana,"  pungkas Kasat.


(Dst7)