![]() |
| Penambang emas tanpa izin di Kotanopan mengunakan mesin Dompeng. (foto ilustrasi) |
Metro7news.com|Madina - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Huta Rimbaru, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal bebas beroperasi tanpa tersentuh oleh hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia ini.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan melalui salah seorang warga Kecamatan Kotanopan yang meminta namanya tidak dimuat dalam pemberitaan, Senin (31/07/23) mengatakan bahwa saat ini sedang berlangsung aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Huta Rimbaru, Kecamatan Kotanopan.
"Sekarang lagi beroperasi tambang emas di Desa Huta Rimbaru, dan ini sudah sangat tenar di Kecamatan Kotanopan," kata warga tersebut.
Dari keterangan yang diperoleh wartawan media ini, Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Huta Rimbaru, Kecamatan Kotanopan ini adalah milik seorang pengusaha berinisial P.
Sementara itu, Camat Kotanopan, Pangeran Hidayat yang dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApps (WA), Senin (31/07/23) menyampaikan, saat ini sepengetahuannya yang beroperasi melakukan penambangan di Desa Huta Rimbaru hanya menggunakan mesin jenis Dompeng (mesin sedot-red).
"Memang ada aktivitas pencarian emas dengan menggunakan mesin Dompeng, kalau menggunakan alat berat, saya belum mengetahuinya. Namun walau demikian, besok akan saya cross cek ke lapangan," ungkap Camat Kotanopan.
Lebih lanjut, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mandailing Natal (Madina), AKBP H M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Kotanopan, Iptu P Ritonga mengatakan, akan menyelidiki informasi terkait tambang emas tanpa izin di Desa Huta Rimbaru.
"Datang saja ke Kotanopan nanti sama kita selidiki aktivitas penambangannya," jawab Kapolsek Kotanopan IPTU P Ritongan.
(Syawal)
