![]() |
| Timbunan material galian C di PT Jaya Kontruksi Kel Pidoli Dolok Kec Panyabungan. (foto koleksi) |
Metro7news.com|Madina - PT Jaya Kontruksi (PT Jakon) selaku kontraktor pengaspalan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di ruas Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga kuat telah menggunakan material galian C yang berasal dari operasi kegiatan penambangan tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), dan telah mengangkangi Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020.
Namun demikian, Kepolisian Resor (Polres) Madina terkesan tutup mata, soalnya tidak kunjung dapat memberikan tidak tegas terhadap PT Jakon yang beroperasi di Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mandailing Natal, AKBP H.M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH berulang kali dikonfirmasi b hanya memberikan jawaban sedang di selidiki atau menjawab akan di cek ke Satreskrim.
Dalam pantauan perkembangan penanganan penggunaan material galian C yang diduga tanpa SIPB oleh PT Jaya Kontruksi, Senin (31/07/23), wartawan media ini kembali mengkonfirmasi Kapolres Madina AKBP H.M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH dan kembali mendapat jawaban sedang diselidiki.
"Masih Kami selidiki, ya, mohon bersabar," jawab singkat Kapolres Madina melalui Pesan WhatsApps, Senin (31/07/23).
(Syawal)
