-->

Notification

×

Iklan

Terkait Jalan Amblas, Plt Kadis PUPR Madina Enggan Dikonfirmasi

Senin, 31 Juli 2023 | Juli 31, 2023 WIB Last Updated 2023-07-31T07:40:44Z
Amblas ruas jalan Huta Bargot-Panyabungan. (foto koleksi)

Metro7News.com|Madina - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Elvi Yanti Harahap, enggan menanggapi amblasnya jalan lintas Huta Bargot-Panyabungan, yang baru-baru ini diperbaiki.


Elvi Yanti Harahap, selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Mandailing Natal, juga merupakan Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal.


Selaku penyelenggara ruas Jalan Kabupaten Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Madina, Elvi Yanti Harahap, terancam pidana UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Dalam pasal 24 UU RI No 22 Tahun 2009 disebutkan kewajiban penyelenggara jalan dalam memperbaiki jalan yang rusak.


"Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas".


Beranjak dari pasal 24 UU RI No 22 Tahun 2009, terkait kerusakan jalan Lintas Huta Bargot-Panyabungan Kepala Bidang Bina Marga yang sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal diduga dapat terjerat pasal 273 karena tidak segera memperbaiki jalan yang rusak dan dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.


"Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".


Hingga berita ini di kirim ke Redaksi media ini, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, Elvi Yanti Harahap, belum memberikan tanggapan sedikitpun terkait jalan amblas di ruas Jalan Huta Bargot-Panyabungan.


(Syawal)

×
Berita Terbaru Update