Satgas TPPO Polres Tanjungbalai Ringkus 3 Pria Pemain PMI Ilegal

 



 

Satgas TPPO Polres Tanjungbalai Ringkus 3 Pria Pemain PMI Ilegal

Sabtu, 08 Juli 2023

Satgas TPPO Polres Tanjungbalai meringkus 3 pelaku pemain PMI ilegal. (doc-ist)

Metro7news.com | Tanjungbalai - Satgas TPPO Polres Tanjungbalai kembali menggelar konferensi pers terkait penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaksanakan di depan Gedung Pesat Gatra Mapolres Tanjungbalai, Jumat (07/07/23).


Ketiga tersangka adalah warga Kota Tanjungbalai, SB (54), dan AS (30), keduanya merupakan warga Jalan Husni Thamrin Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, serta A (53) warga Jalan M. Nur Lingkungan II, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM selaku penanggung jawab Satgas TPPO dalam keterangannya mengatakan, pada Minggu (02/07/23) sekira pukul 20.30 WIB petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana orang, perorang yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa memenuhi persyaratan. 


Satgas TPPO pun kemudian bergerak cepat menindak lanjuti informasi tersebut. Sekira pukul 23.30 WIB petugas berhasil meringkus ketiga tersangka dari dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Dari TKP pertama di Jalan Husni Thamrin, petugas berhasil mengamankan dua tersangka dan 4 orang calon PMI.


Lanjut Kapolres, dari TKP kedua di Hotel Asahan Jalan Gereja Kelurahan Indera Sakti, Tanjungbalai Selatan, petugas berhasil mengamankan 14 orang calon PMI yang mengaku akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia.


Selanjutnya dua tersangka beserta 18 calon PMI dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk proses hukum lanjut.


Pengamanan terhadap tersangka dan calon PMI dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tanjungbalai, Kompol Damos.C.A, SH, SIK, MH selaku Kasatgas TPPO bersama Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo, SH selaku Kasatgas Lidik/Sidik, Kanit Idik I Satreskrim, Ipda DJH Manullang dan Kanit II Satreskrim, Ipda M.Reza Fahrurrozy, S.Tr.K.


Adapun 18 calon PMI yang berhasil diamankan terdiri dari 15 orang pria, yakni LA (28), H (47), HYKF (37), S (39), S (30), N (43), AH (47), A (45), S (26), A (34), DA (32), M (41), LKA (40), MAA (16) dan MS (43) yang berasal dari berbagai daerah seperti Simalungun, Bengkulu, Jatim, Medan, Lombok, NTB dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.


Sementara 3 calon PMI wanita, yakni SB (50) warga Kuala Simpang Aceh Tamiang, N (56) warga Lhokseumawe Aceh dan A (44) warga Lombok Nusa Tenggara Barat.


Selain para tersangka dan calon PMI, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, uang tunai senilai dua juta rupiah, 3 unit handphone, 1 buku tabungan BCA atas nama Samsul Bahri, selembar ATM BCA dan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan Nopol BK 1547 VT.


"Para calon Pekerja Migran Indonesia telah diserahkan kepada BP2MI Kota Tanjungbalai dan terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Tanjungbalai," terang Kapolres.


(d2i)