![]() |
Satreskrim Polres Tanjungbalai meringkus pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (doc-ist) |
Metro7news.com | Tanjungbalai - Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus KAN alias A (19) warga Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, yang diduga sebagai pelaku persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, Kamis (13/07/23).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK.MM melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo, SH menerangkan, pada 30 Juni 2023 lalu ZS kehilangan putri kandungnya, Mawar (16) nama samaran. Saat itu, ZS menduga kuat Mawar sedang berada di rumah KAN.
Firasat ZS ternyata benar, di rumah KAN, dirinya memergoki Mawar sedang berada didalam kamar bersama KAN alias A. Merasa keberatan, ZS pun membuat Laporan Polisi ke Polres Tanjungbalai. Atas laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim membeberkan, penangkapan terhadap KAN, berawal dari informasi yang diterima petugas dari keluarga korban yang mengatakan, bahwa KAN, pada Kamis (13/07/23) sedang berada di Kantor Disdukcapil Tanjungbalai untuk mengurus KTP.
Mendapat info tersebut, Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai kemudian melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan KAN beserta barang bukti berupa seperangkat pakaian dan satu unit Hp OPPO A5S.
"Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 81 ayat (1) Subs 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," terang AKP Eri Prasetiyo.
(Dst7)