![]() |
Dau orang pelaku pencurian sotong milik Ibrahim di Jalan Jala, Lingkungan I, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai. (doc-ist) |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil menciduk dua pelaku pencuri sotong berinisial YS (31) warga Pasar Bilah I B Kampung Masjid Kualuh Hilir, Kabupaten Kabura dan ISS (17) warga Jalan Yos Sudarso Lingkungan VI Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Jum'at (21/07/23) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM melalui Kapolsek Teluk Nibung, AKP Sisbudianto menerangkan, pada Jumat (21/07/23) sekira pukul 08.30 WIB kedua pelaku diduga telah mencuri 38 Kg sotong milik Ibrahim (43) warga Jalan Jala Lingkungan I Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung.
Pencurian tersebut dilakukan oleh keduanya di Gudang BTL dengan cara membuka fiber dan mengoyak plastik pembungkus yang telah di kemas. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai 2,5 juta rupiah lebih.
Mengetahui hal itu, korban pun langsung membuat laporan polisi ke Polsek Teluk Nibung dengan nomor LP : LP/B/34/VII/2023/SPKT/SEK.TNB/Res T.Balai/Poldasu.
Lanjut Kapolsek, berdasarkan laporan tersebut, Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda W. Simangunsong langsung melakukan pencarian terhadap kedua pelaku.
Pelaku berhasil di amankan petugas dari Jalan Yos Sudarso Lingkungan I, Kelurahan Pematang Pasir Teluk Nibung.
"Kedua pelaku telah kita amankan di Mapolsek Teluk Nibung. Atas tindakannya kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (2) subs pasal 362 dari KUHPidana," sebut Kapolsek.
(Dst7)