![]() |
| Dump Truck pengangkut galian C melintas di jalan Huta Bargot - Panyabungan. (foto koleksi) |
Metro7news.com|Madina - Diduga sering dilalui dump truck pengangkut material galian C, ruas Jalan Huta Bargot-Panyabungan mengalami kerusakan, atas adanya kerusakan pada ruas jalan tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Elvi Yanti Harahap menyampaikan telah menyurati pemilik penambangan galian C, Selasa (01/08/23).
Kadis PUPR Kabupaten Madina turut menyampaikan permohonan maaf berhubung lambatnya merespon konfirmasi wartawan terkait jalan amblas yang diduga disebabkan aktivitas pengangkutan galian C yang patut diduga belum memiliki izin operasi produksi resmi dari Pemerintah Republik Indonesia.
"Waalaikum salam wr.wb, mohon maaf mohon izin saya sedang kurang sehat mohon pengertian, terkait pemilik galian C sudah kami surati," ungkap Plt Kadis PUPR Madina melalui Pesan WhatsApps (WA), Selasa (01/08/23).
Lebih lanjut, Plt Kadis PUPR yang sekaligus menjabat sebagai kepala bidang (Kabid) Bina Marga Elvi Yanti Harahap mengatakan, sedang menunggu itikad baik dari pihak pemilik penambangan Galian C, dan telah berkoordinasi dengan Camat Huta Bargot
"Kami menunggu itikad baik dan tanggapan dari pemilik galian C untuk menjawab surat tersebut. Saya juga sudah koordinasi dengan Camat Huta Bargot terkait hal ini, dalam 2 hari ini jika tidak ada tanggapan akan saya surati kembali," jelasnya
Terkait aktivitas pengangkutan galian C yang diduga penyebab amblanya jalan lintas Huta Bargot-Panyabungan, Elvi Harahap mengatakan, akan menjadwalkan rapat dengan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi guna melakukan penertiban.
"Kami agendakan rapat bersama OPD terkait, untuk penertiban quary galian C tersebut," tegas Plt Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal.
Sementara itu, terkait dana preservasi sebagai mana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kadis PUPR Mandailing Natal, Elvi Yanti Harahap mengungkapkan bahwa dana preservasi tidak ada sebutan dana preservasi dalam APBD Kabupaten Mandailing Natal TA 2023, yang ada adalah dana rutin.
"Dalam APBD Madina tidak ada namanya dana preservasi yang ada dana rutin pemeliharaan jalan," sebut Plt Kadis PUPR Kabupaten Mandailing Natal.
Sebelumnya, telah diberitakan akibat sering dilalui dump truck pengangkut galian C yang diduga berasal dari kegiatan operasi produksi tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Jalan lintas Huta Bargot-Panyabungan amblas.
(Syawal)
