Dalam Sepekan, Polres Madina Berhasil Ungkap Peredaran 25 Kasus Narkotika

 



 

Dalam Sepekan, Polres Madina Berhasil Ungkap Peredaran 25 Kasus Narkotika

Senin, 18 September 2023

Kapolres Madina AKBP H M Reza Chairul AS, SIK, SH, MH, Kabag Ops Kompol M Rusli, Kasat Res Narkoba AKP Irwan SH pada saat Pers Rilis, Senin (18/09/23). (doc-ist)

Metro7news.com|Madina - Dalam kurun waktu sepekan Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) berhasil mengagalkan peredaran narkotika golongan I jenis daun ganja kering dan sabu-sabu.


Kapolres Madina, AKBP H M Reza Chairul Akbar Siddiq SIK, SH, MH menyampaikan, pengungkapan peredaran narkotika ini bentuk dari komitmen Polres Madina dan jajaran dalam  memberantas peredaran narkotika, Senin (18/09/23).


Pernyataan itu disampaikan alumni Akpol 2003 itu ketika menggelar temu pers terkait pengungkapan kasus narkotika yang ada dilingkungan wilayah hukum Polres Madina, yang digelar di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Polres Madina.


Tidak hanya itu, mantan Kabag Ops Polrestabes Medan ini juga menegaskan, bahwa Polres Madina melakukan pengungkapan atau pembasmian Narkoba ini sudah dilakukan dari dulu.


Dan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam hal penyelamatan anak bangsa, agar tidak terjerumus dalam ketergantungan Narkoba, yang notabene Narkoba adalah salah satu wabah perusak anak bangsa.


“Dengan komitmen yang telah kita galakkan selama ini, dalam pembasmian dan pengungkapan kasus Narkoba. Kita juga mengajak masyarakat untuk saling bahu membahu dalam membasmi narkotika ini.” tegasnya


Kemudian lanjutnya, Ekstra Ordinary akan kita lakukan untuk pengungkapan dan pembasmian Narkoba ini. Dan dalam hal ini, kita juga meminta masyarakat, baik itu orang tua dan guru harus di optimalkan.


Sebelumnya, saat temu pers terkait pengungkapan narkotika jenis ganja dan sabu. Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul AS, SIK, SH, MH, di dampingi Kabag Ops, Kompol M Rusli, Kasat Res Narkoba, AKP Irwan SH, Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto kepada sejumlah wartawan memaparkan bahwa pada tanggal 11-18 September 2023 berdasarkan dari 25 laporan polisi yang bekerja, dan Polsek jajaran dengan total 32 tersangka.


Lalu dari 21 laporan tersebut, dengan 25 tersangka merupakan jaringan, 6 tersangka berstatus pengguna atau pemakai dari 4 laporan polisi. Dengan barang bukti sabu, 68,72 gram, ganja 92 kg dan uang Rp12.530.000 rupiah.


Pada kesempatan pers rilis itu, mengenai pengungkapan peredaran Narkoba ini, Kapolres Madina AKBP H M Reza Chairul Akbar Siddiq, SIK, SH, MH menyampaikan harapan kepada masyarakat untuk turut bersama memerangi peredaran Narkoba karena saat ini Narkoba sebagai bentuk nyata musuh bersama yang menjajah bangsa Indonesia.  


(MSU)