![]() |
Warga Kampong Lae Gambir, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil melayangkan surat protes kepada panitia pemilihan Kepala Kampong Lae Gambir. |
Metro7news.com|Aceh Singkil - Masyarakat Kampung Lae Gambir, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil melayangkan surat protes kepada panitia pemilihan kepala kampong (P2K) Lae Gambir, karena salah seorang calon keuchik tidak memenuhi persyaratan tetapi di loloskan.
Sementara, ada dugaan dalam pemilihan keuchik di Kampong Lae Gambir, Kecamatan Simpang Kanan ada konspirasi yang dilakukan P2K nya. Karena itu warga protes.
![]() |
Surat keberatan warga Lae Gambir. |
Sementara, dalam isi surat itu, masyarakat Kampung Lae Gambir Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, P2K Kampung Lae Gambir telah mengumumkan nama bakal calon (Bacalon) kepala kampung.
Dan ini telah melanggar ketentuan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 25 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian keuchik di Kabupaten Aceh Singkil.
"Kami keberatan dengan keputusan P2K Kampung Lae Gambir yang telah mengumumkan pemilihan keuchik, apalagi yang tidak memenuhi persyaratan, dan mengangkangi Perbub No. 25 Tahun 2023," ujar warga yang namanya tidak mau di publikasikan, Selasa (05/09/23).
Menurut warga, dalam Perbub tersebut menyatakan, calon keuchik seharusnya melekapi surat keterangan tempat tinggal dimana dia tinggal paling singkat 3 tahun berturut-turut.
Sementara, surat protes warga telah terima P2K dan selanjut akan dipelajari terlebih dahulu tentang masuknya surat dari masyarakat ini.
"Kami akan mempelajari surat warga yang masuk," ucap P2K singkat.
Sebelumnya, Camat Simpang Kanan, Adam Daulay telah memberikan respon terkait persoalan P2K di Kampung Lae Gambir, dimana P2K telah meloloskan salah satu kandidat calon keuchik yang tidak memenuhi persyaratan,
Kata Camat, secara aturan Perbup, syarat dipilih menjadi keuchik adalah terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa tersebut tiga tahun berturut-turut tanpa terputus-putus, itu syaratnya.
"Jika salah satu calon yang ikut serta, tapi tidak mencukupi syarat, kalau tidak disanggah, jelas dia lolos menjadi calon keuchik, tetapi jika disanggah oleh warga dan kandidat yang merasa di rugikan, itu tidak bisa diloloskan," kata Camat Simpang Kanan, Adam Daulay.
Katanya, dia sudah mewanti-wanti P2K dari awal, bahwa jangan coba-coba meloloskan calon yang tidak memenuhi persyaratan, nanti kalian yang kena.
"Secara aturan kandidat ini sangat berat untuk ikut serta kalau tidak ada dukungan dari masyarakat cukup berat, tetapi kalau ada dukungan sah-sah saja," pungkas Camat.
(jhonwer manik)