![]() |
BMP-SUMUT menggelar aksi unjuk rasa didepan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Massa aksi saat ditemui oleh salah seorang Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera, Selasa (10/03/2026). |
Metro7news.com|Medan - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara (BMP-SUMUT) menggelar aksi unjuk rasa didepan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Selasa (10/03/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut dugaan manipulasi dan penyalahgunaan dalam pengelolaan serta pendistribusian dana plasma di Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Aksi yang dimulai pagi hari tersebut diikuti oleh puluhan mahasiswa yang membawa spanduk serta poster tuntutan. Dalam orasinya, massa aksi secara bergantian menyuarakan dugaan adanya praktik manipulasi data penerima dana plasma yang disalurkan melalui Koperasi Barumun Agro Nusantara yang bermitra dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Koordinator aksi, Akmal Nasution dalam orasinya menyampaikan, bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun serta hasil penelusuran di lapangan, terdapat dugaan kuat adanya rekayasa data penerima plasma serta pengendalian distribusi manfaat yang diduga menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Akmal juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum bupati dan Anggota DPRD Palas berinisial MDH, yang diduga memiliki peran dalam proses pengelolaan maupun penentuan penerima dana plasma yang masuk ke satu rekening meskipun secara aturan harusnya langsung ke rekening masing-masing penerima.
“Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini sudah menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga eksekutif dan legislatif daerah,” tegas Akmal di hadapan massa aksi.
Selama kurang lebih satu jam massa aksi menyampaikan orasi secara bergantian, mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera mengambil langkah hukum dan tidak menutup mata terhadap dugaan praktik mafia dana plasma yang terjadi di Padang Lawas.
Setelah hampir satu jam melakukan aksi dan menyampaikan tuntutan, akhirnya massa aksi ditemui oleh salah seorang Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yaitu Maria, yang hadir untuk menanggapi aspirasi mahasiswa.
Dalam tanggapannya di hadapan massa aksi, Jaksa Maria menyampaikan apresiasi kepada para mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan damai.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada adik-adik mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi dengan baik dan tertib. Terkait laporan yang disampaikan hari ini, tentu akan kami pelajari dan segera kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, perwakilan mahasiswa juga secara resmi menyerahkan laporan pengaduan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai bentuk langkah hukum atas dugaan manipulasi dan penyalahgunaan dana plasma tersebut.
BMP-SUMUT berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pengurus koperasi dan oknum pejabat yang namanya disebut dalam tuntutan aksi.
Sementara, koordinator lapangan, Ammar Siregar menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga ada langkah hukum yang jelas dari aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti hanya pada laporan. Kami akan terus mengawal hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dipanggil dan diperiksa secara transparan,” tegas Ammar.
Setelah seluruh rangkaian penyampaian aspirasi dan penyerahan laporan selesai, koordinator aksi kemudian menginstruksikan kepada seluruh massa aksi untuk tetap menjaga ketertiban serta secara bersama-sama membubarkan diri dengan tertib sebagai penutup kegiatan aksi unjuk rasa tersebut.
Aksi yang berlangsung dengan damai tersebut akhirnya ditutup dengan komitmen mahasiswa untuk terus mengawal proses hukum hingga dugaan praktik mafia dana plasma di Kabupaten Padang Lawas benar-benar diusut secara transparan dan tuntas oleh aparat penegak hukum.
(red)
