![]() |
| Dirut PT STI Reski Aritonang keluar dari SPKT Polres Madina, (foto/dok). |
Metro7news.com|Madina - Laporan polisi tentang pencemaran nama baik Direktur Utama (Dirut) PT Sinyalta Telekomunikasi Indonesia (PT STI), Reski Aritonang terus bergulir, Jumat (06/03/2026).
Penyelidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) memanggil 2 orang saksi untuk memberikan klarifikasi terkait perkara yang dilaporkan.
Dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagai mana dimuat dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) nomor : LP/B/66/II/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 13 Februari 2026, telah memberikan keterangan kepada penyelidik Unit II Satreskrim Polres Madina.
Adapun saksi yang dimintai klarifikasi oleh Penyelidik Unit II Satreskrim Polres Madina, Rizal Sabda Lubis dan M Syawaluddin, dari keterangan yang diberikan oleh saksi Rizal Sabda Lubis diketahui bahwa telah adanya keterangan yang dimuat dalam sebuah pemberitaan, namun tidak sesuai dengan kebenaran yang sebenarnya disampaikan oleh Reski Aritonang.
"Ada keterangan yang dibagikan dan tidak sesuai dengan kebenaran yang sebenarnya, dan tidak berdasarkan hasil konfirmasi yang diberikan oleh Reski Aritonang," sebut Rizal Sabda Lubis, usai memberikan klarifikasi ke penyelidik, Jumat (06/03/2026).
Sementara itu, hingga berita ini di tayangkan terlapor "MGL" belum dapat dihubungi untuk mengklarifikasi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan.
(MSU)
