![]() |
| Markas Komando Polres Madina. |
Metro7news.com|Madina - Terkait pernyataan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mandailing Natal (Madina), AKBP Bagus Priandy, SIK., M.Si., yang dihubungi melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Madina, AKP Megawati, tentang penyelidikan terhadap pengusaha "Tong Ilegal" dengan mengundang terduga pelaku usaha, sangat kuat dugaan memberi keterangan bohong.
Pada pemberitaan sebelumnya, AKP Megawati selaku Kasi Humas Polres Madina menyampaikan, bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sedang melakukan penyelidikan dengan melayangkan surat undangan kepada terduga pelaku usaha tong ilegal.
"Untuk pihak Reskrim sedang melakukan penyelidikan dengan melayangkan surat undangan dugaan pelaku usaha," ungkapnya, Rabu (04/03/2026).
![]() |
| Tong pengolahan lumpur mengandung emas di Desa Panyabungan Jae, (foto koleksi). |
Namun, saat dikonfirmasi ulang untuk mempertanyakan, Berapa orang dan siapa saja terduga pelaku usaha tong ilegal yang diundang Satreskrim Polres Madina, serta apakah sudah ada hasil dari penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Madina, sayangnya, AKP Megawati tidak memberikan jawaban.
Hingga berita ini dikirimkan ke meja Redaksi dan ditayangkan di media ini Kapolres Madina yang dikonfirmasi melalui AKP Megawati yang menjabat sebagai Kasi Humas Polres Madina belum memberikan penjelasan.
Sehingga kuat dugaan keterangan yang diberikan sebelumnya tidak benar adanya terduga pelaku usaha tong yang diundang Satreskrim Polres Madina.
(MSU)

