-->

Notification

×

Iklan

Propam Polres Madina Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Personel Dalam Peredaran Senyawa Kimia Berbahaya dan Dugaan Aliran Dana dari Kegiatan Tong Ilegal

Rabu, 04 Maret 2026 | Maret 04, 2026 WIB Last Updated 2026-03-04T13:39:25Z
Markas Komando Polres Madina.

Metro7news.com|Madina - Pengolahan lumpur batuan mengandung mineral emas (tong) yang beroperasi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) dengan menggunakan senyawa kimia berbahaya jenis Sianida (Cn) sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya tanpa pernah ada tindakan hukum.


Dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 jelas diatur sanksi Pidana Penjara dan atau denda terhadap setiap orang yang melakukan pengolahan atau pemurnian bahan tambang yang berasal dari bukan pemegang izin resmi dari pemerintah.


"Pasal 161

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)".


Walau telah jelas diatur dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020, keberadaan aktivitas tong ilegal tidak kunjung mendapat tindakan dari pihak Polres Madina selaku aparat penegak hukum (APH), bahkan kebelakangan muncul dugaan bahwa ada aliran dana dari kegiatan tong Ilegal dan peredaran Sianida (Cn), Mercury (Hg) yang mengalir ke Polres Madina melalui Satreskrim Polres Madina.


Untuk tujuan membuktikan kebenaran issu dan dugaan adanya keterlibatan oknum personil Polres Madina pada peredaran Sianida (Cn) dan adanya dugaan aliran dana yang mengalir ke Polres Madina dari aktivitas kegiatan tong ilegal. 


Sementara, Kasi Propam Polres Madina, Ipda Rizky Anwar, Rabu (04/03/2026) kepada awak media menjelaskan sedang melakukan penyelidikan dugaan keterlibatan oknum personel.


"Masih kita selidiki apakah benar ada keterlibatan anggota," ungkap singkat, Ipda Rizky Anwar.


Sementara itu, kegiatan aktivitas tong ilegal yang beroperasi di Kecamatan Panyabungan, Panyabungan Barat, Huta Bargot sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya, namun pihak kepolisian tidak  kunjung menindak tegas. 


Dari informasi yang beredar ditengah masyarakat Madina leluasanya kegiatan ilegal tersebut diduga telah menyerahkan setoran ke Polres Madina.


(MSU)

×
Berita Terbaru Update