![]() |
| Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 1kg sabu dari dua tersangka berinisial KA PJT alias NEO, dan IY alias Boy beserta dengan barang buktinya. |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba dengan menangkap dua tersangka berinisial KA PJT alias NEO (48) warga Jalan Nangka Lingkungan II Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan IY alias Boy (51) warga Jalan S. Parman Kelurahan TB II Tanjungbalai Selatan.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, SIK., MIK., melalui Kasat Narkoba, AKP Baringin Jaya menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait adanya upaya peredaran gelap narkoba.
Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap dua tersangka KA PJT dan IY yang tengah berada di sebuah rumah di Jalan Nangka, sekira pukul 03:30 WIB, Minggu (08/03/2026).
Dari penangkapan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 bungkus plastik Teh China warna merah yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.000 gram, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna abu abu, 1 unit handphone merk Samsung A03 Core dan 1 unit handphone merk Samsung Z FOLD 3.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang masih dalam pengejaran petugas.
Saat itu juga, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk penyelidikan lanjut.
"Terhadap kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," terang Kasat Narkoba.
(Humas/dt)
