![]() |
Tampak para pekerja PT. Tirtamas Mandiri tidak menggunakan APD saat bekerja. |
Metro7news.com|Asahan - PT Tirtamas Mandiri, kontraktor proyek peningkatan Jalan Kereta Api pengantian bantalan beton rel R 42 menjadi R 54 sepanjang 4000 MSP antara Kisaran-Henglo-Teluk Dalam lintas Kisaran-Rantau Prapat dinilai telah mengangkangi pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang kewajiban penyediaan Alat Pengaman Diri (APD) bagi pekerja.
Amatan Metro7news.com, Jum'at (22/09/23) di lokasi proyek, sejumlah pekerja penggantian bantalan rel kereta api yang terletak di Stasiun Hengelo terlihat tidak menggunakan perlengkapan APD saat melaksanakan pekerjaannya.
Padahal pekerjaan penggantian bantalan lintasan kereta api merupakan salah satu jenis pekerjaan beresiko tinggi.
Selain PT Tirtamas Mandiri yang tidak menyediakan APD bagi pekerja, keadaan juga diperparah dengan adanya pembiaran dari PT Dardela Yasa Guna sebagai Konsultan Pengawas Proyek tersebut.
![]() |
Oknum Konsultan Pengawas PT. Dardela Yasa Guna yang hanya bisa diam menyaksikan para pekerja tanpa APD. |
Salah seorang oknum pengawas mengatakan, bahwa pihaknya tidak berhasil menghimbau para pekerja untuk tetap menggunakan APD di lokasi proyek.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Penerus Kemerdekaan RI Cadangan Serbaguna Kabupaten Asahan, Jhon Efdi Adinata kepada Metro7news.com, Sabtu (23/09/23) mengatakan, bahwa penerapan penggunaan APD bagi pekerja merupakan sebuah kewajiban. Jika perusahaan tidak mengindahkan hal itu, maka pekerjaannya harus dihentikan.
"Kalau mereka gak bersedia menyediakan APD, berarti PT Tirtamas Mandiri telah mengangkangi Permen Nakertrans dan pekerjaan itu wajib dihentikan. Tak hanya itu, Kita juga akan melakukan investigasi terkait BPJS para pekerjanya. Ini kan proyek besar multiyears, harusnya mereka paham itu," terangnya.
Lebih jauh Jhon Efdi Adinata menjelaskan, bahwa pihaknya akan menyurati Kejaksaan Negeri Asahan dan Kejatisu untuk segera melakukan penyelidikan terkait penggunaan anggaran proyek yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara yang lazim disebut Sukuk Negara.
Pasalnya, dalam data yang tertera di papan informasi, PT Tirtamas Mandiri tidak menerangkan pekerjaannya bagian dari proyek multiyears yang mana.
"Kita juga akan menyurati Kejari Asahan dan Kejatisu untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait anggaran yang bersumber dari SBSN tersebut. Soalnya PT. Tirtamas tidak menerangkan proyek itu bagian multiyears yang mana. Kami menduga ada penyelewengan dari anggaran Sukuk Negara atas proyek tersebut," paparnya.
Terkait hal itu, berulang kali awak media belum mendapatkan jawaban dari Surono, Perwakilan PT Tirtamas Mandiri yang berada di Asahan.
Sayangnya, konfirmasi yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dan telepon awak media ini pun tak mendapat respon darinya.
(Dst7)