Polres Tanjungbalai Bekuk Pelaku Curanmor Antar Kota Antar Provinsi

 



 

Polres Tanjungbalai Bekuk Pelaku Curanmor Antar Kota Antar Provinsi

Minggu, 17 September 2023

Polres Tanjungbalai membekuk dua orang pelaku Curanmor antar kota antar provinsi. (doc-ist)

Metro7news.com|Tanjungbalai - Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor antar kota dan provinsi berinisial M (28) warga Dusun I Bagan Asahan dan IR (24) warga Tenembak Bintang Aceh, kedua pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Tanjungbalai di dua lokasi berbeda, Jum'at (16/09/23) kemarin. 


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Ery Prasetyo, SH kepada media menerangkan, kronologis kejadian. Minggu (03/09/23) telah terjadi pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy BK 2493 QAK milik Sri Sundari Nasution yang kala itu tengah terparkir di depan sebuah warung di Jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung,  Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai. 


Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar 22 juta rupiah dan membuat laporan polisi ke Polres Tanjungbalai. 


Jum'at (16/09/23) petugas mendapat info bahwa M (28) sedang di rumahnya yang berada di Jalan Ampera Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjungbalai Asahan. Tak menunggu lama, petugas pun berhasil meringkus M dari kediamannya. 


Saat diinterogasi, M mengaku melakukan aksinya itu bersama dengan Kakak iparnya IR. Petugas pun kemudian berhasil meringkus IR dari kawasan SMA III. Dari keterangan tersangka.


Sementara itu, motor hasil curian tersebut kemudian dijual ke Kuta Cane Aceh. Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna penyidikan lebih lanjut. 


"Kedua tersangka melanggar 363 Ayat (1) ke (4) Subs 362, Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai akan melakukan pengembangan dan sepeda motor R2 merk Scoopy warna merah dalam pencarian," terang Kasat.


(Dst7)