![]() |
Kepala Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal Rahmad Daulay. (foto koleksi) |
Metro7news.com|Madina - Adanya sejumlah temuan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2022 di Kabupaten Mandailing Natal yang mewajibkan Pengguna Anggaran (PA) atau kepala desa untuk mengembalikan temuan dan kerugian uang negara ke kas desa, kas daerah dan kas negara, sehingga sebahagian kepala desa memberikan jaminan tenggang ganti rugi (TGR).
Kepala Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, Rahmad Daulay, Rabu (06/09/23) saat dikonfirmasi mengakui, bahwa TGR DD TA 2022 telah jatuh tempo dan akan segera melakukan pelelangan jaminan jika tidak segera ditebus.
"Jaminan TGR DD TA 2022 sudah jatuh tempo, saat ini Inspektorat Madina sedang berekoordinasi dengan KPKNL untuk melakukan pelelangan jaminan TGR kepala desa TA 2022," ungkapnya.
Rahmad Daulay mengakui, bahwa kelambanan penanganan pelelangan jaminan TGR DD 2022 yang telah jatuh tempo karena Inspektorat Madina masih Nol pengalaman untuk melakukan pelelangan.
Dia juga mengungkapkan bahwa sebelum melakukan pelelangan terlebih dahulu akan memohon izin penyitaan jaminan TGR DD TA 2022 ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal.
Setelah Aset yang dijaminkan itu disita, seterusnya Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal akan menjalin kerja sama dengan KPKNL Padang Sidimpuan untuk melelang jaminan TGR DD TA 2022.
Sementara itu, untuk penilaian jaminan sendiri akan dilakukan oleh KPKNL Padang Sidimpuan melalui Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
Sementara itu, saat dipertanyakan apakah dengan dibayarkannya TGR akan memberhentikan proses hukum yang telah memasuki tahap penyidikan.
Kepala Inspektorat Mandailing Natal mengungkapkan pembayaran TGR tidak akan memberhentikan proses hukum yang masuk ketahap penyidikan.
"Pembayaran TGR tidak memberhentikan proses hukum yang memasuki tahap penyidikan, hanya saja akan menjadi pertimbangan yang meringankan," ungkapnya.
Untuk pelimpahan temuan dan TGR yang telah jatuh tempo ke proses hukum sendiri Kepala Inspektorat mengakui belum ada pelimpahan dan masih menunggu keputusan dari Pimpinan selaku Ketua TPKAD dalam hal ini Sekertaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal.
"Untuk pelimpahan Inspektorat Madina harus berkoordinasi dengan Pimpinan, dan melalui proses persidangan Majelis TPKAD untuk melakukan pelimpahan," sebutnya.
Kepala Inspektorat Mandailing Natal berharap semua jaminan TGR yang telah jatuh tempo segera ditebus sebelum dilakukan proses pelelangan dan proses hukum lebih lanjut.
(MSU)