![]() |
Satres Narkoba menangkap seorang lelaki berinisial R alias K (27) warga Jalan Nelayan Kelurahan Selat Tanjung Medan Datuk Bandar Timur. (Ist) |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil menggulung pelaku kejahatan narkotika. Kali ini Satres Narkoba menangkap seorang lelaki berinisial R alias K (27) warga Jalan Nelayan Kelurahan Selat Tanjung Medan Datuk Bandar Timur, Rabu (11/10/23).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM melalui Kasat Narkoba AKP R.Silalahi, Sabtu (14/10/23) menerangkan bahwa penangkapan terhadap R merupakan hasil pengembangan dari tersangka FH alias F yang tertangkap di KM 6 Jalan Jenderal Sudirman.
![]() |
Barang bukti. |
Saat diinterogasi, kepada petugas, FH alias F mengaku barang haram tersebut didapatnya dari R alias K.
Dari keterangan tersebut, petugas pun kemudian melakukan pengejaran terhadap R alias K. Sayangnya, petugas tak berhasil menemukan R alias K di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan rumah R alias K, dari lemari baju, petugas yang didampingi kepala lingkungan berhasil menemukan satu plastik besar klip transparan diduga berisi slabu seberat 8,80 gram.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan narkotika jenis Ganja kering seberat 0,90 gram, satu butir pil ekstasi berwarna kuning dengan logo Kuda seberat 0,37 gram dan satu bal plastik klip transparan kosong beserta dua timbangan elektrik.
Lebih jauh Kasat Narkoba menerangkan, merasa tak puas, petugas pun melanjutkan pencarian terhadap R alias K yang akhirnya diketahui bersembunyi di rumah tetangganya, tanpa basa basi, petugas pun berhasil meringkus tersangka R alias K.
Dari tangan R alias K, petugas kemudian menemukan uang tunai senilai 450 ribu rupiah yang diakuinya hasil dari penjualan narkotika.
"Kami tidak henti menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada Kepolisian, jika mengetahui adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di lingkungannya," terang Kasat.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah kita amankan di Mapolres Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan lanjut.
(Dst7)