![]() |
Pelaku pencurian beserta barang bukti kini ditahan di Mapolsek Kota Kisaran. (Ist) |
Metro7news.com|Asahan - Personel Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pencurian di rumah korban Suriadi Jalan Wahid Hasyim Lingkungan VI, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur pada Senin (06/03/2023) sekira pukul 09.30 WIB.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Parlaungan Pane didampingi Kanit Reskrim, Ipda Alexander Sidabutar menjelaskan, pelaku merupakan Pasutri berinisial ZT alias Zul (27) dan (SS) warga Jalan Syech Silau Lingkungan VI, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/48/III/2023/Res Ash/Sek Kota atas nama pelapor Suriadi pada hari Senin (06/03/23) sekira pukul 09.00 WIB.
"Jadi berdasarkan laporan korban, bahwa rumahnya telah dimasuki maling yang menggondol uang tunai Rp. 80 juta, 2 unit HP merk Oppo, 1 gelang emas, 1 cincin emas yang berada di dalam kamar korban yang dirusak oleh pelaku. Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 107.000.000," Papar Iptu Parlaungan Pane.
Lebih lanjut Kapolsek Kota Kisaran menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut personel Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran langsung melakukan olah TKP dan memburu pelaku.
Jadi pada Rabu (11/10/23), kita mendapatkan informasi bahwa pelaku ZT alias Zul yang telah kita buru sejak bulan Maret 2023 yang lalu, sedang berada di Jalan Syech Silau, Kelurahan Tebing Kisaran.
"Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim beserta tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku ZT," jelas perwira pertama dengan pangkat dua balok kuning di pundak ini, Kamis (12/10/23).
Kapolsek juga menjelaskan dari hasil interogasi, pelaku mengakui dirinya yang telah membongkar rumah korban.
"Setelah berhasil menggondol harta milik korban, ZT bersama isterinya SS melarikan diri ke Medan dan Pekanbaru," ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi awal, Pasutri ini bersama barang bukti, berupa 1 buah gunting, 1 buah tang, 1 buah palu dan 1 buah surat tanah hasil dari pencurian di sita dan dibawa ke Polsek Kota Kisaran untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Dst7)