Nyabu Dalam Kamar Mandi, Dua Pelaku Diborgol Unit Reskrim Polsek Air Joman

 



 

Nyabu Dalam Kamar Mandi, Dua Pelaku Diborgol Unit Reskrim Polsek Air Joman

Jumat, 13 Oktober 2023

Personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Air Joman meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang buktinya. (Ist)

Metro7news.com|Asahan - Personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Air Joman meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial JJ (46) warga Dusun V Desa Bangun Sari, Kecamatan Silau Laut dan R (28) warga Dusun I Desa Bangun Sari, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, didalam kamar mandi yang berada di Dusun ll Desa Bangun Sari, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan. 


Jadi, pada Kamis (12/10/23) sekira pukul 20.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Air Joman mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua laki-laki sedang menggunakan narkotika jenis sabu yang datang dari Tanjungbalai menuju Desa Bangu Sari. 


Barang bukti yang sudah diamankan.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal pun melakukan penyelidikan dan saat diikuti personel sempat kehilangan jejak. Kemudian personel Opsnal pun mendapat informasi bahwa kedua laki-laki tersebut sudah berada di sebuah kamar mandi didekat kandang ayam.


"Lalu personel Opsnal melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua laki-laki yang sedang duduk bersila berhadap hadapan memakai sabu," ujar Kapolsek Air Joman, AKP T. Lawolo, Jum'at (13/10/2023) 


AKP T. Lawolo menambahkan, saat diinterogasi kedua pelaku menyebutkan, mendapatkan sabu tersebut dari seseorang pria yang dipanggil Gepeng warga Tanjungbalai. 


Setelah mendengar pengakuan pelaku, kemudian personel mengumpulkan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi sabu, 3 bungkus plastik klip kosong, 2 buah bong, 2 buah kaca pireks, 1 buah skop plastik, 1 buah mancis dan 1 buah HP merk Vivo.


Selanjutannya, pelaku digiring ke Mako Polsek Air Joman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


(Dst7)