![]() |
Personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Air Joman meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang buktinya. (Ist) |
Metro7news.com|Asahan - Personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Air Joman meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial JJ (46) warga Dusun V Desa Bangun Sari, Kecamatan Silau Laut dan R (28) warga Dusun I Desa Bangun Sari, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, didalam kamar mandi yang berada di Dusun ll Desa Bangun Sari, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
Jadi, pada Kamis (12/10/23) sekira pukul 20.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Air Joman mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua laki-laki sedang menggunakan narkotika jenis sabu yang datang dari Tanjungbalai menuju Desa Bangu Sari.
![]() |
Barang bukti yang sudah diamankan. |
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal pun melakukan penyelidikan dan saat diikuti personel sempat kehilangan jejak. Kemudian personel Opsnal pun mendapat informasi bahwa kedua laki-laki tersebut sudah berada di sebuah kamar mandi didekat kandang ayam.
"Lalu personel Opsnal melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua laki-laki yang sedang duduk bersila berhadap hadapan memakai sabu," ujar Kapolsek Air Joman, AKP T. Lawolo, Jum'at (13/10/2023)
AKP T. Lawolo menambahkan, saat diinterogasi kedua pelaku menyebutkan, mendapatkan sabu tersebut dari seseorang pria yang dipanggil Gepeng warga Tanjungbalai.
Setelah mendengar pengakuan pelaku, kemudian personel mengumpulkan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi sabu, 3 bungkus plastik klip kosong, 2 buah bong, 2 buah kaca pireks, 1 buah skop plastik, 1 buah mancis dan 1 buah HP merk Vivo.
Selanjutannya, pelaku digiring ke Mako Polsek Air Joman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Dst7)