Polres Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

 



 

Polres Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Kamis, 12 Oktober 2023

Pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Asahan bertempat di Kantor Satnarkoba Polres Asahan. (Ist)

Metro7news.com|Asahan - Pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Asahan bertempat di Kantor Satnarkoba Polres Asahan, Kamis (12/10/23).


Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Marvel S.A Ansanay, Kanit Idik, Iptu Mulyoto dan disaksikan Kepala  BNN Asahan, Adrea Retha Zulhelfi, S.Pd, M, Kaur Psikobaya Subbid Narkoba Bidlabfor Polda Sumut, Dr. Supiyani, S.Si. M.Si,


Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Tetty Siskha, SH, MH, Hakim PN. Kisaran Kelas 1B, mewakili Kajari Asahan Kepala Sub Bagian Penuntutan Pidana Umum, Nuri Fitriani, SH, dan Penasehat Hukum Tersangka, Lili Arianto, SH, MH.


Selanjutnya Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH mengatakan, pemusnahan ini dilakukan usai Kajari Kisaran telah menetapkan status penetapan barang bukti.


Pemusnahan narkotika tersebut dari hasil penangkapan tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kisaran.


Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH mengatakan, Satresnarkoba Polres Asahan melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 6.121,98 gram.


"Ini merupakan komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Asahan," sebutnya.


(Dst7)