![]() |
Ahli Waris mendatangi Kantor LSM Gempur di Jalan Bunga Mawar Medan untuk mendukung persoalan kasus tanah di polonia. |
Metro7news.com|Medan - Polonia adalah sebuah kawasan yang menjadi pusat perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir ini. Bukan karena keindahan alamnya atau potensi wisata yang dimilikinya, melainkan karena polemik yang terjadi di balik pembangunan kawasan tersebut.
Terkait tanah di kawasan Polonia, para ahli waris dari Kedatukan Sukapiring dan juga para penggarap yang telah menguasai lahan selama puluhan tahun meminta adanya penyelesaian yang baik antara pemerintah dengan mereka.
Hal ini disampaikan oleh Lukman Hakim, SH, kuasa hukum dari kedua belah pihak, yang menyoroti persoalan kepemilikan tanah seluas 569 hektar di kawasan Polonia.
Menurut Lukman, ada sejarah kepemilikan yang jelas terkait tanah tersebut. Sejak zaman kolonial Belanda, tanah di kawasan Polonia telah dimiliki oleh masyarakat adat, dalam hal ini Kedatukan Sukapiring. Sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Grand Sultan pada masa itu, Kedatukan Sukapiring lah yang sah memiliki hak atas tanah tersebut.
Namun, saat ini persoalan yang muncul adalah adanya rencana pembangunan oleh pihak swasta, yaitu PT CBD, yang ingin membangun perumahan di kawasan Polonia. Hal ini tentunya menimbulkan kekhawatiran bagi para ahli waris dan penggarap yang telah menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun lamanya.
Lukman meminta agar pemerintah turut berperan dalam menyelesaikan masalah ini dengan adil. Ia juga menghimbau kepada Kasau, Danlanud, dan BPN untuk duduk bersama-sama dan mencari solusi terbaik yang melibatkan semua pihak yang terkait, bukan hanya pihak swasta saja.
"Tolong ada perhatian atas kasus ini, jangan sampai kasus tanah ini seperti kasus tanah Rempang yang hingga saat ini belum terselesaikan," pinta Lukman Nurhakim.
Selain itu, Lukman juga mempertanyakan alas hak dari para pengembang perumahan yang ingin membangun di kawasan Polonia. Sementara itu, masyarakat yang merasa memiliki atau menggarap tanah tersebut tidak diberikan hak yang sama untuk membuat sertifikat.
Sehingga hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik kongkalingkong yang melibatkan pengusaha dan penguasa atas tanah Polonia.
Mendengar hal itu, Ketua Umum Gempur, Bagus ABD Halim, SE, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung kuasa hukum ahli waris dan para penggarap untuk mendapatkan hak-haknya.
Dia juga berharap agar pemerintah dapat memperhatikan persoalan ini dengan serius.
"Kami akan terus memantau dan berusaha agar kasus tanah Polonia ini dapat diselesaikan dengan adil dan komprehensif," tegas Bagus ABD Halim, SE. Senin (06/11/23)
Dalam pertemuan di Kantor Gempur Jalan Bunga Mawar, Medan, para penggarap yang diwakili oleh Ferry Setiawan dan Sunaryo, juga meminta agar tidak ada diskriminasi dalam proses penyelesaian kasus tanah Polonia.
Mereka menegaskan bahwa selama ini hanya pihak pengusaha dan penguasa saja yang dikedepankan, sedangkan hak-hak mereka sebagai ahli waris dan penggarap seringkali diabaikan.
Kini, semua berharap agar pemerintah dapat mengambil sikap yang adil dan mengedepankan kepentingan masyarakat dalam penyelesaian masalah tanah Polonia. Sebagai bangsa yang beradab, kita harus bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang baik dan saling menghormati hak dan kepentingan semua pihak yang terlibat.
"Semoga kedamaian dapat tercipta dan Polonia dapat kembali menjadi kawasan yang damai dan bermanfaat bagi semua pihak," pungkas Abdul Halim, SE.
(BS)