Apkasindo Desak Kejari Aceh Singkil Tetapkan Tersangka Atas Dugaan Korupsi PSR di Koperasi KPPB Aceh Singkil

Apkasindo Desak Kejari Aceh Singkil Tetapkan Tersangka Atas Dugaan Korupsi PSR di Koperasi KPPB Aceh Singkil

Senin, 20 November 2023

Sekretaris Apkasindo mendesak Kejari Aceh Singkil menetapkan tersangka atas dugaan korupsi program replanting atau PSR ditubuh KPPN yang sedang berjalan.

Metro7news.com|Aceh Singkil - Sekretaris Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Aceh Singkil  (Apkasindo), syafaruddin mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil agar segera menetapkan status tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi program replanting atau program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ditubuh KPPB yang sedang ditangani.


"Kita meminta agar Kejaksaan Negeri Aceh Singkil segera mempublis ke publik siapa saja tersangka dalam kasus ini, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya terhadap proses hukum yang sedang berjalan," kata Syafaruddin Tanjung kepada awak media, Senin (20/11/23). 


Syafaruddin Tanjung menegaskan, pihaknya dan masyarakat Petani mendukung langkah apa pun yang akan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, guna mengungkap dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.


Jebolan DPD II KNPI Aceh Singkil menambahkan, kita tidak mentolerir sikap- sikap menguntungkan untuk kepentingan pribadi dan golongan yang dapat merugikan Petani Kelapa Sawit kita di Aceh Singkil ini. 


"Sumber anggaran program tersebut  berasal dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah Kementerian Keuangan RI," tambahnya.


Jauh-jauh kita sudah sampaikan, ada banyak kejanggalan terkait program PSR pada Dinas Perkebunan Aceh Singkil ini. Dimana kebun hasil kompensasi konflik masyarakat di 22 desa ini yang sekarang di kelola oleh Koperasi KPPB, sudah dimasukan dalam program PSR.


"Beserta dokumen koperasi juga sudah digunakan sebagai dokumen pendukung penerbitan HGU PT Delima Makmur pada tanggal 03 Desember 2021," tutupnya.


Sebelum diberitakan, aroma busuk dugaan korupsi ini tercium setelah pihak Kejari Aceh Singkil melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada para pihak terkait. 


Mulai dari pihak Pengurus Koperasi KPPB dan anggotanya, kemudian pihak Dinas Perkebunan Aceh Singkil, dan para saksi-saksi lainnya.


"Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, dan ini sudah tahap akhir, sebelumnya kita memanggil para pihak dalam penyelidikan kasus ini," kata Kejari Aceh Singkil Munandar, SH. MH, saat ditemui wartawan, Rabu (15/11/23) lalu.


Sebelumnya, Kejari Aceh Singkil mengeluarkan surat panggilan saksi, nomor SP-129/1. 1.25/Fd. 1/10/2023. Dengan ini kami meminta kedatangan pihak terkait pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai bertempat d Kantor Kejari Aceh Singkil untuk menghadap Rahmat Syahroni Rambe, SH. MH dan Wan Gilang Ferdian, SH. MH.


Untuk diperiksa dan diambil keterangannya sebagai saksi dalam dugaan penyimpangan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2018-2020. dengan total anggaran sebesar Rp 7.100.000.000 (Tujuh miliar seratus juta rupiah) pada Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB).


Berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kajari Aceh Singkil, nomor 01/1.1.25/Fd.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Singkil 18 Oktober 2023 atas nama Kejari Aceh Singkil selaku penyidik, Rahmat Syahroni Rambe, SH. MH.


(jhonwer manik)