Pencuri TV LED Ditangkap Unit Reskrim Polsek Air Joman

 



 

Pencuri TV LED Ditangkap Unit Reskrim Polsek Air Joman

Selasa, 07 November 2023

Personel Unit Reskrim Polsek Air Joman meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), beserta barang buktinya. (Ist)

Metro7news.com|Asahan - Personel Unit Reskrim Polsek Air Joman meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), berinisial AK (25) warga Lingkungan V, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman dan AF alias Ariadi (42) warga Lingkungan IV Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Minggu (05/11/23) sekira pukul 08.00 WIB.


Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Kapolsek Air Joman, AKP T. Lawolo didamping Kanit Reskrim, Ipda Erlyanto menyebutkan, bahwa penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/09/I/2023/SPKT/POLSEK AIR JOMAN/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT, tanggal 28 Januari 2023.


Jadi, pada Kamis tanggal 26 Januari 2023, sekira pukul 01.00 Wib di Lingkungan XV, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, telah terjadi pencurian barang berupa 1 unit TV LED merk Sharp milik korban Nino Daulay. 


Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan olah TKP dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit TV LED merk Sharp yang dititipkan kepada AK. 


"Kemudian polisi meringkus AK yang melarikan diri ke Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, tepatnya di SPBU Teluk Pinang, Senin (06/11/23) sekira pukul 02.00 WIB,” ujarnya.


Saat diinterogasi AK mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial AF alias Ariadi yang sebelumnya telah ditangkap dan ditahan di Lapas Labuhan Ruku dalam perkara pidana penggelapan sepeda motor milik korban Fani Kalista.


“Jadi AF mengakui perbuatannya melakukan pencurian 1 unit TV bersama AK, pada Kamis (26/11/23). Dan kini pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Air Joman untuk proses penyidikan,” ujarnya mengakhiri.


(Dst7)