Satreskrim Polres Taput dan Tim Gabungan Polsek Siborongborong Ringkus Pelaku Curanmor


 

Satreskrim Polres Taput dan Tim Gabungan Polsek Siborongborong Ringkus Pelaku Curanmor

Kamis, 28 Maret 2024

Tim gabungan amankan tersangka pelaku Curanmor Jalan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. (doc-ist)

Metro7news.com|Siborongborong - Seorang pria yang masih berusia remaja berinisial JSS (16) warga Desa Silalahi Pagar Batu,  Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, berhasil di ringkus tim gabungan Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) dan Satreskrim Polsek Siborongborong, atas perbuatanya melakukan pencurian sepeda motor.


JSS berhasil di tangkap tim gabungan tersebut dari Jalan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Selasa (26/03//24).


Penangkapan JSS di benarkan oleh Kapolsek Siborongborong, AKP M. Suit D. Purba, SH, MH saat di konfirmasi wartawan, Kamis, (28/03/24).


Suit menguraikan, penangkapan JSS dilakukan atas laporan korban Lindung PH Sihombing di Polsek Siborongborong, Kamis, (21/03/24), dimana korban telah kehilangan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max saat parkir di Penginapan Lindung INN,  Jalan Bandara Silangit, Desa Parik Sabungan, Kecamatan  Siborongborong, Taput.


Setelah dilakukan penyelidikan, salah seorang saksi yang merupakan karyawan penginapan atas nama Flagucia Ronaldo Manurung menjelaskan, saat itu sepeda motor tersebut di parkir di depan penginapan karena itu adalah inventaris penginapan yang diperentukkan untuk kepentingan para karyawan.


Sekira pukul 23.00 WIB, saksi tidur. Pada pukul 04.00 WIB pada pagi hari, saksi terbangun dan melihat sepeda motor sudah hilang.


Lalu saksi memeriksa CCTV penginapan, terpantaulah dengan jelas wajah pelaku saat mencuri sepeda motor  tersebut. Selanjutnya korban melapor.


Dari hasil keterangan saksi dan bukti CCTV yang diperoleh kepolisian sehingga melacak posisi pelaku.


Pada Selasa (26/03/ 24), JSS dan barang buktinya di temukan  di Kecamatan Balige lalu dilakukan penangkapan.


Setelah di periksa, pelaku mengakui perbuatanya. Pelaku menjelaskan, mereka melakukan pencurian tersebut bersama satu temanya yang bernama Yosua Alecxander Sitohang (21) warga Desa Pardamean,  Dusun IV,  Tanjung Morawa,  Deli Serdang.


Dirinya bersama temanya datang dari Balige ke Silangit sengaja untuk memantau sepeda motor yang layak untuk di curi, dan pelaku sudah mempersiapkan segala kunci- kunci dan alat-alat yang diperlukan.


Saat Pelaku JSS di tangkap, sepeda motor tersebut belum di jual masih di gunakan untuk  mencari target yang lain.


Sedangkan temanya, Yosua Alecxander Sitohang sempat melarikan diri dan saat ini masih dalan pengejaran.


JSS sudah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan dengan menerapkan pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


(PS)