Gawat Kali Bah !!! Seharusnya Melindungi Ini Malah di Lecehkan, Seorang Ayah di Singkil Setubuhi Anak Tirinya


 

Gawat Kali Bah !!! Seharusnya Melindungi Ini Malah di Lecehkan, Seorang Ayah di Singkil Setubuhi Anak Tirinya

Selasa, 02 April 2024

Foto Ayah setubuhi anak tirinya di Kabupaten Aceh Singkil. (foto ilustrasi)

Metro7news.com|Aceh Singkil – Polisi melakukan penahanan terhadap seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya. Kejadian ini terjadi di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Senin (01/04/24).


Pelaku yang merupakan orang tua tiri dari korban tersebut telah ditangkap dan dilakukan penahanan oleh Polres Aceh Singkil berdasarkan laporan dari ibu kandung korban di SPKT Polres Aceh Singkil pada hari jumat tanggal 29 Maret 2024.


Peristiwa ini terungkap bermula pada saat korban Bunga (nama samaran) berusia 12 tahun melaporkan peristiwa memilukan itu kepada ibu kandungnya bahwa dirinya telah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya selama beberapa bulan terakhir ini.


Berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat oleh ibu korban, Polisi Polres Aceh Singkil bergerak dengan sigap untuk melakukan permeriksaan terhadap korban dan beberapa saksi. Kemudian setelah mendapatkan beberapa bukti permulaan yang cukup, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Singkil menetapkan J (40) sebagai tersangka dan telah dilakukan penahan.


Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, SIK melalui Kasi Humas Polres Aceh Singkil, Iptu Eska A. Simangunsong, SH mengatakan, kronologis yang diterangkan oleh korban, pada Jum'at (29/03/24) sekira pukul 13.30 WIB, tepatnya di rumahnya di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.


Dimana pelaku J pulang dari mencari berondolan dan menyuruh korban untuk membersihkan goni. Kemudian korban masuk kedalam rumah dan merapikan sepatu yang ada didalam rumah, setelah itu pelaku J memberikan uang 2000 ribu rupiah kepada korban.


"Pada waktu itu pelaku pergi untuk mandi,* ujar Eska. 


Setelah selesai mandi, pelaku keluar dari kamar mandi dengan menggunakan handuk tanpa baju dan berdiri disamping kulkas dan saat itu korban lewat di depan pelaku. kemudian pelaku memanggil korban dengan mengatakan,“Sini”.


Lalu korban berhadapan dengan pelaku, selanjutnya pelaku mengatakan kepada korban “cuci dulu cuci“ sambil pelaku memegang organ sensitif dari korban.


Kemudian korban pergi ke kamar mandi untuk mencuci kemaluan korban dan pada saat korban keluar dari kamar mandi pelaku yang sedang menutup jendela yang ada di dapur korban. 


Setelah selesai menutup jendela dapur kemudian pelaku menghampiri korban yang sedang berada di ruang tamu dan menyuruh korban tidur di tilam yang ada diruang tamu dengan mengatakan, “Situ“. Lalu korban rebahan di atas tilam dengan posisi telentang.


"Jangan seperti itu, kayak biasanya dan kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut terhadap korban," tambah Eska.


Pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut pada saat keadaan rumah kontrakannya dalam keadaan kosong dan sepi di saat isterinya sedang berada diluar. Tidak hanya itu, menurut pengakuan korban, pelaku juga melakukan perbuatan tersebut bukan hanya sekali, tapi mulai semenjak korban masih berada di kelas 1 Sekolah Dasar (SD).


"Pada saat masih berdomisili di Meulaboh hingga pindah ke Aceh singkil, dan saya baru berani membuka suara setelah kejadian pada tanggal 29 Maret 2024 silam," terang korban lagi.


Korban terpaksa menuruti kemauan pelaku. Karena korban sering diancam olah pelaku dengan ancaman, apabila tidak mengikuti kemauan dari pelaku maka dirinya akan di marahi. Apabila dirinya tidak mau melayani serta memberi tahukan kepada ibu kandung nya.


"Kalau tidak mau mengikuti kemauannya, saya dan ibu akan diancam dibunuh oleh pelaku," pungkas Kasi Humas .


Kasi Humas juga mengatakan, bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyidikan perkara ini sampai tuntas dan akan memastikan pelaku akan mendapat hukuman yang setimpal dengan ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. 


Selain itu, pihak kepolisian juga akan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban agar mendapat pemulihan secara psikologis.


(Jhonwer manik)